SuaraSurakarta.id - Kendaraan berat atau ODOL (Over Dimension Over Load) kini tidak bisa lagi nekat melintas di Underpass Makamhaji, Sukoharjo.
Karena portal pembatasan tinggi kendaraan setinggi 4 meter dan lebar 8 meter sudah dipasang di Underpass Makamhaji.
"Pemasangan portal ini untuk mencegah kendaraan ODOL lewat underpass. Portal tersebut tingginya 8 meter dan lebar 4 meter," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sukoharjo, Toni Sri Buntoro kepada Suarasurakarta.id, Rabu (30/3/2022).
Menurutnya, memang setelah perbaikan underpass selesai kendaraan dengan Jumlah Berat Bruto (JBB) 8.500 kilogram ke atas tidak boleh lagi melintas.
Ini sebagai upaya untuk menjaga jalan atau drainase di underpass rusak. Karena selama ini kerusakan jalan underpass disebabkan kendaraan berat yang melintas.
"Setelah perbaikan selesai, kami larang kendaraan berat lewat underpass. Sosialisasi sudah kami dilakukan dengan pemasangan spanduk larangan," ungkap dia.
Sebelum dipasang portal, masih ditemui kendaraan dengan JBB 8.500 ke atas yang nekat melintas di Underpass. Padahal dibeberapa titik sudah terpasang larangan agar kendaraan berat tidak melintas di underpass.
"Larangan ini untuk mengantisipasi kerusakan kontruksi secara keseluruhan di underpass. Kalau ketinggian akan mengenai batas karena di atas dilalui kereta api, jadi JBB ini dibatasi hubungannya dengan landasan jalan yang kelas tiga jangan sampai sering rusak," paparnya.
Sementara itu Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan tidak akan segan-segan untuk menindak dengan cara menilang kepada ODOL yang nekat melintas.
Baca Juga: Sering Rusak dan Bikin Celaka Warga, Underpass Makamhaji Sukoharjo Akan Ditutup Selama 2 Minggu
"Imbauan dan penindakan sudah kita laksanakan bagi pelanggar ODOL yang melintasi underpass," sambung dia.
Kapolres menjelaskan, kendaraan yang melanggar ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi Kendaraan, dan kelas jalan akan ditindak. Ini sudah diatur dalam undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.
Ditambahkannya, jika aturan tersebut tertuang dalam pasal 277 Undang-undang Lalu Lintas No. 22 tahun 2009, dan pasal 307 Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, yaitu Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
"Sudah ada enam kendaraan ODOL yang ditindak dalan satu minggu ini. Karena mereka nekat melintas Underpass Makamhaji," tandasnya.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Polemik Pembangunan GKJ Solo: Saat Aturan Negara Justru Menjadi Hambatan Beribadah
-
Gara-gara Dua Mahasiswa Ditangkap Polisi, Aksi Demo di Solo Sempat Memanas
-
Kritik Pedas Mahasiswa untuk Pemerintah: Muak dengan Kondisi Negara, Jengkel dengan Kebijakan!
-
Sentuhan Hangat Taruna AKPOL Angkatan 60: Berbagi Ceria dan Sembako di Panti Jompo Solo
-
Penuhi Nazar, Jamaah Haji Asal Kabupaten Semarang ini Jalan Kaki dari Asrama Haji Donohudan Boyolali