SuaraSurakarta.id - Kendaraan berat atau ODOL (Over Dimension Over Load) kini tidak bisa lagi nekat melintas di Underpass Makamhaji, Sukoharjo.
Karena portal pembatasan tinggi kendaraan setinggi 4 meter dan lebar 8 meter sudah dipasang di Underpass Makamhaji.
"Pemasangan portal ini untuk mencegah kendaraan ODOL lewat underpass. Portal tersebut tingginya 8 meter dan lebar 4 meter," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sukoharjo, Toni Sri Buntoro kepada Suarasurakarta.id, Rabu (30/3/2022).
Menurutnya, memang setelah perbaikan underpass selesai kendaraan dengan Jumlah Berat Bruto (JBB) 8.500 kilogram ke atas tidak boleh lagi melintas.
Ini sebagai upaya untuk menjaga jalan atau drainase di underpass rusak. Karena selama ini kerusakan jalan underpass disebabkan kendaraan berat yang melintas.
"Setelah perbaikan selesai, kami larang kendaraan berat lewat underpass. Sosialisasi sudah kami dilakukan dengan pemasangan spanduk larangan," ungkap dia.
Sebelum dipasang portal, masih ditemui kendaraan dengan JBB 8.500 ke atas yang nekat melintas di Underpass. Padahal dibeberapa titik sudah terpasang larangan agar kendaraan berat tidak melintas di underpass.
"Larangan ini untuk mengantisipasi kerusakan kontruksi secara keseluruhan di underpass. Kalau ketinggian akan mengenai batas karena di atas dilalui kereta api, jadi JBB ini dibatasi hubungannya dengan landasan jalan yang kelas tiga jangan sampai sering rusak," paparnya.
Sementara itu Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan tidak akan segan-segan untuk menindak dengan cara menilang kepada ODOL yang nekat melintas.
Baca Juga: Sering Rusak dan Bikin Celaka Warga, Underpass Makamhaji Sukoharjo Akan Ditutup Selama 2 Minggu
"Imbauan dan penindakan sudah kita laksanakan bagi pelanggar ODOL yang melintasi underpass," sambung dia.
Kapolres menjelaskan, kendaraan yang melanggar ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi Kendaraan, dan kelas jalan akan ditindak. Ini sudah diatur dalam undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.
Ditambahkannya, jika aturan tersebut tertuang dalam pasal 277 Undang-undang Lalu Lintas No. 22 tahun 2009, dan pasal 307 Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, yaitu Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
"Sudah ada enam kendaraan ODOL yang ditindak dalan satu minggu ini. Karena mereka nekat melintas Underpass Makamhaji," tandasnya.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Dualisme Keraton Solo: Fadli Zon Undang Raja Kembar, Hangabehi Datang, Purboyo Pilih Urus Kuliah
-
Akhir Tahun di Solo: Berburu 5 Kuliner Malam Legendaris yang Tak Terlupakan
-
Satgas Pangan Polri 'Berjibaku' Menembus Tantangan Geografis demi Harga Beras Murah
-
Jadwal KRL Solo-Jogja Terbaru Jumat 12 Desember 2025, Cek Jam Keberangkatan dari Palur!
-
Miris! Kondisi Bangsal Pradonggo Keraton Kasunanan Surakarta sudah Disanggah Puluhan Bambu