SuaraSurakarta.id - Kendaraan berat atau ODOL (Over Dimension Over Load) kini tidak bisa lagi nekat melintas di Underpass Makamhaji, Sukoharjo.
Karena portal pembatasan tinggi kendaraan setinggi 4 meter dan lebar 8 meter sudah dipasang di Underpass Makamhaji.
"Pemasangan portal ini untuk mencegah kendaraan ODOL lewat underpass. Portal tersebut tingginya 8 meter dan lebar 4 meter," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sukoharjo, Toni Sri Buntoro kepada Suarasurakarta.id, Rabu (30/3/2022).
Menurutnya, memang setelah perbaikan underpass selesai kendaraan dengan Jumlah Berat Bruto (JBB) 8.500 kilogram ke atas tidak boleh lagi melintas.
Ini sebagai upaya untuk menjaga jalan atau drainase di underpass rusak. Karena selama ini kerusakan jalan underpass disebabkan kendaraan berat yang melintas.
"Setelah perbaikan selesai, kami larang kendaraan berat lewat underpass. Sosialisasi sudah kami dilakukan dengan pemasangan spanduk larangan," ungkap dia.
Sebelum dipasang portal, masih ditemui kendaraan dengan JBB 8.500 ke atas yang nekat melintas di Underpass. Padahal dibeberapa titik sudah terpasang larangan agar kendaraan berat tidak melintas di underpass.
"Larangan ini untuk mengantisipasi kerusakan kontruksi secara keseluruhan di underpass. Kalau ketinggian akan mengenai batas karena di atas dilalui kereta api, jadi JBB ini dibatasi hubungannya dengan landasan jalan yang kelas tiga jangan sampai sering rusak," paparnya.
Sementara itu Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan tidak akan segan-segan untuk menindak dengan cara menilang kepada ODOL yang nekat melintas.
Baca Juga: Sering Rusak dan Bikin Celaka Warga, Underpass Makamhaji Sukoharjo Akan Ditutup Selama 2 Minggu
"Imbauan dan penindakan sudah kita laksanakan bagi pelanggar ODOL yang melintasi underpass," sambung dia.
Kapolres menjelaskan, kendaraan yang melanggar ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi Kendaraan, dan kelas jalan akan ditindak. Ini sudah diatur dalam undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.
Ditambahkannya, jika aturan tersebut tertuang dalam pasal 277 Undang-undang Lalu Lintas No. 22 tahun 2009, dan pasal 307 Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, yaitu Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
"Sudah ada enam kendaraan ODOL yang ditindak dalan satu minggu ini. Karena mereka nekat melintas Underpass Makamhaji," tandasnya.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Pasbata Duga Ada Operasi Giring Opini Negatif dengan Serangan Terstruktur ke Seskab Teddy
-
Kantor dan Gudang Baru JNE di Solo Perkuat Kapabilitas Digital hingga Dorong Pengembangan UMKM
-
Duh! Gara-gara Harga Aspal Naik, Sejumlah Proyek Jalan di Solo Tertunda
-
Viral Dosen UNS Lecehkan Perempuan di Kereta, Sanksi Cuma dapat Teguran Tertulis?
-
Tim Sparta Amankan Terduga Pekaku Pelecehan Seksual di Bendungan Tirtonadi