Sementara itu Kuasa Hukum Joko Wilopo, Mohammad Arnaz mengatakan alhamdulillah, setelah terjadi perdebatan yang lama dengan Kejari Semarang yang tetap bersikukuh mempertahankan Joko Wilopo untuk di tahan.
"Kami selaku kuasa hukum juga bersikukuh minta untuk di bebaskan. Yang akhirnya Sore ini t22 Agustus 2025 pukul 16.15 klien kami Joko Wilopo telah dibebaskan oleh Rutan Surakarta," tandasnya.
"Dari Rutan Surakarta tidak ada dasar hukum untuk menahan Joko Wilopo.
Maka Kami selaku kuasa hukum juga Mengapresiasi setinggi tingginya kepada Rutan Surakarta," tutur dia.
Sementara itu Kuasa Hukum Joko Wilopo lainnya, Awod mengatakan bahwa hari ini telah berhasil membebaskan dan membawa pulang Joko Wilopo.
Baca Juga:Residivis Narkoba Asal Solo Kembali Berulah, Diringkus Polisi di Sukoharjo dengan Sabu
"Beliau kemarin dieksekusi oleh Kejari Kota Semarang atas putusan MK di tahuan 2011. Alhamdulillah, yang mana kemarin disebut buronan, hari ini kita buktikan ternyata tidak," pungkasnya.
Kontributor : Ari Welianto