Warga Solo yang Ditangkap Usai Disebut Buron Selama 14 Tahun Akhirnya Dibebaskan, Ini Alasannya

Joko Wilopo dijemput langsung oleh kuasa hukumnya, Mohammad Arnaz dan Awod di Rutan Kelas 1 Solo, Jumat (21/8/2025) sore.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 22 Agustus 2025 | 22:57 WIB
Warga Solo yang Ditangkap Usai Disebut Buron Selama 14 Tahun Akhirnya Dibebaskan, Ini Alasannya
Joko Wilopo saat memeluk putrinya usai dibebaskan dari Rutan Surakarta. (Suara.com/Ari Welianto)


Sementara itu Kuasa Hukum Joko Wilopo, Mohammad Arnaz mengatakan alhamdulillah, setelah terjadi perdebatan yang lama dengan Kejari Semarang yang tetap bersikukuh mempertahankan Joko Wilopo untuk di tahan.


"Kami selaku kuasa hukum juga bersikukuh minta untuk di bebaskan. Yang akhirnya Sore ini t22 Agustus 2025 pukul 16.15 klien kami Joko Wilopo telah dibebaskan oleh Rutan Surakarta," tandasnya.


"Dari Rutan Surakarta tidak ada dasar hukum untuk menahan Joko Wilopo. 
Maka Kami selaku kuasa hukum juga Mengapresiasi setinggi tingginya kepada Rutan Surakarta," tutur dia.


Sementara itu Kuasa Hukum Joko Wilopo lainnya, Awod mengatakan bahwa hari ini telah berhasil membebaskan dan membawa pulang Joko Wilopo.

Baca Juga:Residivis Narkoba Asal Solo Kembali Berulah, Diringkus Polisi di Sukoharjo dengan Sabu


"Beliau kemarin dieksekusi oleh Kejari Kota Semarang atas putusan MK di tahuan 2011. Alhamdulillah, yang mana kemarin disebut buronan, hari ini kita buktikan ternyata tidak," pungkasnya.

Kontributor : Ari Welianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?