Pengibaran Bendera dan Mural One Piece Dianggap Makar, Ini Kata Pengamat UNS

Dari pengibaran dan pembuatan mural tersebut, banyak bendera yang diturunkan hingga mural dihapus.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 05 Agustus 2025 | 21:03 WIB
Pengibaran Bendera dan Mural One Piece Dianggap Makar, Ini Kata Pengamat UNS
Marak pengibaran bendera dan pembuatan mural anime one piece terjadi di sejumlah daerah di Indonesia menjelang HUT ke-80 RI. [Twitter]

SuaraSurakarta.id - Marak pengibaran bendera dan pembuatan mural anime one piece terjadi di sejumlah daerah di Indonesia menjelang HUT ke-80 RI.

Dari pengibaran dan pembuatan mural tersebut, banyak bendera yang diturunkan hingga mural dihapus.

Penurunan dan penghapusan dengan alasan untuk menjaga kondusivitas dan dituding makar.

Adanya fenomena tersebut terjadi pro dan kontra diberbagai kalangan. Ada yang melarang, ada juga termasuk sejumlah kepala darah yang tidak melarang dan memperbolehkan.

Baca Juga:Tak Larang Warga Pasang Bendera One Piece, Wali Kota Solo: Keren dan Apik!

Pengamat Hukum Tata Negara UNS, Sunny Ummul Firdaus mengatakan dalam UUD 1945 itu menjamin warga negara itu untuk bebas berserikat, berkumpul, berpendapat hingga berekspresi.

"Untuk fenomena pengibaran one piece ini, kita harus maknai sebenarnya mereka mengibarkan bendera one piece ini untuk apa tujuannya. Apakah tujuannya untuk perpecahan, permusuhan atau hanya sekedar untuk mengekspresikan diri, bagian kecintaan terhadap satu tokoh anime atau apa. Jadi ini harus dilihat," terangnya saat dihubungi, Selasa (5/8/2025).

Ketika disebut ini sebagai bentuk ekspresi kekecewaan terhadap pemerintah hingga mengibarkan simbol bajak laut, Sunny menyebut orang kecewa itu boleh. 

"Nah ekspresi kekecewaan itu bagaimana kita mengekspresikan itukan macam-macam, kalau memang itu bentuk kekecewaan bukan karena ngefans atau apa. Kita kecewa itu bisa diam saja, bisa beroperasi, bisa menyampaikan kode-kode, itu juga hak dari warga negara, asal tidak dalam kerangka untuk makar atau memberontak melawan pemerintah," ungkap dia.

Sunny menjelaskan kalau berbicara soal menyampaikan sikap kekecewaan, kesedihan atau apapun, itukan merupakan hak seseorang.

Baca Juga:Upacara HUT ke-80 RI Digelar di Jakarta Bukan IKN, Ini Respon Jokowi

Karena itu termasuk dijamin oleh UUD 1945, bahwa setiap orang itu bebas untuk mengeluarkan pendapat termasuk pendapatnya itu dalam bentuk ekspresi baik seni, maupun budaya.

"Itu dalam UUD dijamin, jadi boleh saja. Asal sekali lagi tidak dalam kerangka untuk menghina, merendahkan martabat dari bangsa Indonesia," sambungnya.

Kalau bicara masalah makar, pemahamannya itu menempatkan seluruh atau sebagian wilayah negara dalam kekuasaan negara asing. Atau berencana memisahkan sebagian wilayah negara, itu diancam penjara seumur hidup.

"Apakah dengan mengibarkan bendera one piece itu ada sebuah maksud untuk memisahkan sebagian wilayah negara. Jadi makar itu kalau di KUHP ada tujuannya, menggulingkan pemerintahan yang sah, bahkan dikatakan makar itu bisa mulai dari perencanaan, ada permufakatan jahat," papar dia.

"Apa mengibarkan bendera one piece ini akan ada sebuah permufakatan. Kalau memang masuknya ke permufakatan jahat, maka ini bisa. Kalau sekedar menyampaikan ekspresi kekecewaan atau sedih, itu saya kira bukan bagian dari makar," lanjutnya.

Saat disinggung adanya perbedaan, yang melarang dan tidak apa-apa yang penting bendera merah putih tetap dikibarkan, Sunny menyebut kembali ke aturan saja. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini