"Kalau aturannya tidak mengatur tentang itu, ya berati tidak ada kita tegakan aturan seperti itu. Kita lihatnya kalau sudah ada perdebatan pandangan, perbedaan pendapat kalau itu bicara soal ini bisa dikenai sanksi atau tidak, kita harus lihat aturannya," jelas dia.
Orang berbeda pendapat itu boleh saja, tapi kalau mulai penegakan hukum. Maka harus cari dasar hukumnya di mana, dilarang karena apa.
"Jadi kalau kita bicara soal one piece dianalisis dari perspektif hukum tata negara, itu merupakan representasi simbolik dari perlawanan terhadap kekuasaan absolut. Kalau kita bicara secara hukum tata negara, penggunaan simbolik oleh masyarakat selama tidak melanggar norma hukum positif, itu dilindungi oleh konstitusi sebagai bagian dari ekspresi demokrasi," tandasnya.
"Tapi kalau sudah melanggar norma hukum positif, maka penegakannya sesuai dengan sanksi yang ditetapkan oleh hukum. Jadi harus dilihat kenapa diturunkan dan dihapus, kalau itu saat mengibarkan sambil merobek atau merusak bendera merah putih, maka itu ada norma hukum yang dilanggar," pungkas dia.
Baca Juga:Tak Larang Warga Pasang Bendera One Piece, Wali Kota Solo: Keren dan Apik!
Kontributor : Ari Welianto