ASN Cabul Pemkot Solo Terima Hukuman Berat: Dicopot dan 'Diparkir' 12 Bulan di Jabatan Terendah

ASN cabul itu diberi hukuman berat berupa pembebasan jabatan dan mendapatkan jabatan paling bawah selama 12 bulan.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 25 Juni 2025 | 09:35 WIB
ASN Cabul Pemkot Solo Terima Hukuman Berat: Dicopot dan 'Diparkir' 12 Bulan di Jabatan Terendah
Wali Kota Solo Respati Ardi saat sidak ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Solo. [Suara.com/Ari Welianto]

"Saat ini yang bersangkutan masih kerja dan dalam pengawasan, kami tidak memberikan ruang bagi tindakan asusila yang memprihatinkan. Kalau untuk korban sedang cuti dan ad opsi untuk mengundurkan diri tapi masih menunggu itu hak dari korban untuk menentukan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, korban pelecehan seksual yang diduga dilakuan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinkes Solo melaporkan ke Polresta Solo.

Korban dengan berinisial E ini melaporkan peristiwa yang dialaminya pada, Kamis (12/6/2025) kemarin.

"Benar ada aduan dari inisial E kalau nggak salah. Laporannya itu tanggal 12 Juni kemarin," ujar Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo.

Baca Juga:Diduga Pelaku Pelecehan Seksual, Ini Nasib ASN Dinkes Pemkot Solo

Prastiyo mengatakan laporan yang dilakukan berinisial E ini tengah didalami dan dipelajari. Sehingga belum bisa memberikan pernyataan secara detail mengenai kasus ini.

Ketika ditanya apakah sudah ada pemeriksaan baik pelapor atau terduga pelaku, Prastiyo enggan memberikan jawaban yang pasti. 

"(Sudah ada pemeriksaan) Kita dalami, kita teliti dulu," tandasnya.

Kontributor : Ari Welianto

Baca Juga:Aduan Dugaan Pelecehan Seksual ASN di Pemkot Solo Hilang di ULAS, Ini Kata Wali Kota

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini