"Iya kan pernah dicantumkan di dalam spanduk atau di dalam box kotaknya ada simbolhalal di situ. Jadi selama ini masyarakat kita mengenalnya kalau ayam goreng Widuran itu produk halal," tandasnya.
Sugeng menambahkan dalam pelaporan ini sudah menyiapkan berkas atau bukti yang dibutuhkan.
"Kita semua sudah siapin, ada nota pembelian kami, ada informasi-informasi yang lain juga dilengkapi. Saksi juga ada," pungkas dia.
Sementara Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Prasetyo Tri Wibowo, buka suara terkait Anggota DPRD Solo, Sugeng Riyanto yang mengadukan Ayam Goreng Widuran ke Polresta Surakarta dalam kasus penipuan menjual makanan nonhalal.
Baca Juga:Wali Kota Solo Pastikan Ayam Goreng Widuran Belum Pernah Ajukan Sertifikat Halal
"Berkaitan Ayam Goreng Widuran akan kita teliti. Apapun yang sudah diatur dalam hal ini kita spesifikasikan. Kita sama-sama lihat. Ada hukum di dalamnya, tapi tidak semu hukum itu ranahnya pidana dan kepolisian," ujar Prasetyo.
Dia mengatakan berkaitan dengan itu pihaknya berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Terlebih Wali Kota Respati Ardi sudah langsung ke lapangan.
"Pada hakikatnya ada kegaduhan masyarakat dengan adanya informasi pemberitaan seperti itu. Kami tetap siapapun (aduan) yang memberikan unek-uneknya karena kecewa silahkan," katanya.
Dia menambahkan pada hakekatnya ada portal-portal terkhusus ada hukum administrasi, pidana dan lainnya jadikan pedoman.
"Saya rasa akan melakukan penelitian apakah perka ini sudah masuk pidana. Yang pasti sudah dilakukan Wali sudah turun tangan, karena ada ketentuan administrasi," pungkasnya.
Baca Juga:Resmi! Kompol Arfian Riski Jabat Kasat Resnarkoba Polresta Solo
Kontributor : Ari Welianto