SuaraSurakarta.id - Satresnarkoba Polres Sukoharjo berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan psikotropika di wilayah Desa Kadokan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.
Penangkapan ini dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu kamar kos di wilayah tersebut.
Dalam keterangan resminya, Kasat Narkoba, AKP Ari Widodo mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, menyampaikan bahwa pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
"Setelah melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi, petugas kami berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial DSP alias Kipli (32), warga Pasar Kliwon, Surakarta, yang bekerja sebagai buruh lepas," ujar AKP Ari Widodo, Minggu (11/5/2025).
Baca Juga:Pengacara Penggugat Ijazah Jokowi Ternyata Tersangka Pemalsuan Dokumen
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu butir Alprazolam dan dua butir Dolgesik Tramadol yang termasuk dalam golongan psikotropika atau yang familiar disebut pil koplo.
Diduga kuat, pelaku tidak memiliki izin kepemilikan atau penggunaan obat-obatan tersebut.
"Pelaku diduga melanggar ketentuan Pasal 62 dan/atau Pasal 60 ayat (5) Undang-Undang tentang Psikotropika, yang mengatur tentang kepemilikan, penguasaan, maupun penerimaan psikotropika secara tidak sah," jelas AKP Ari Widodo.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sukoharjo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran psikotropika di wilayah Sukoharjo dan sekitarnya.
Baca Juga:Sidang Sukoharjo Memanas, Wanita Diduga Jadi Korban Cinta Palsu
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Sukoharjo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba jenis sabu seberat kurang lebih 2,83 gram yang melibatkan dua orang tersangka, Selasa (15/4/2025).
Kasat Resnarkoba AKP Ari Widodo menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu tempat kost di wilayah Triyagan, Kecamatan Mojolaban.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi.
"Setelah dilakukan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka, yakni SDP alias Bejo (30) warga Surakarta dan P alias Ipung (34) warga Baki, Sukoharjo. Kedua pelaku diketahui merupakan residivis kasus narkotika," ungkap AKP Ari Widodo.
Diketahui, SDP alias Bejo pernah divonis 5 tahun 2 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Surakarta pada tahun 2020 atas kasus serupa. Sementara P alias Ipung juga merupakan residivis dengan vonis 5 tahun penjara pada tahun 2021.
Dari tangan SDP, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu paket plastik klip bening berisi narkotika golongan I jenis sabu, lima paket klip bening lainnya masing-masing berisi sabu.
Lalu satu sendok dari sedotan plastik berwarna putih, dan satu buah pipet kaca.
Sedangkan dari pelaku P alias Ipung, petugas menyita satu unit handphone merek OPPO A15 berwarna putih lengkap dengan SIM card yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika.
"Kedua tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan dikenakan Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Ari Widodo.
Dengan pengungkapan ini, Polres Sukoharjo menegaskan akan terus berupaya menekan peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
Narkoba yang disalahgunakan dapat menyebabkan keseimbangan elektrolit berkurang, sehingga berakibat badan akan mengalami kekurangan cairan atau dehidrasi.
Konsumsi narkoba terus menerus (kecanduan) membuat tubuh mengalami kejang-kejang, halusinasi, perilaku agresif dan rasa sesak bagian dada.