Pengacara Penggugat Ijazah Jokowi Ternyata Tersangka Pemalsuan Dokumen

Salah satu pengacara penguggat, Zaenal Mustofa ternyata telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tidan pidana pemalsuan dokumen.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 22 April 2025 | 18:06 WIB
Pengacara Penggugat Ijazah Jokowi Ternyata Tersangka Pemalsuan Dokumen
Dua pengacara Kota Solo yakni Asri Purwanti dan Zaenal Mustofa. [dok]

SuaraSurakarta.id - Kasus gugatan ijazah Jokowi yang dilakukan sejumlah pengacara di Kota Solo yang tergabung dalam tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) kini memasuki babak baru.

Salah satu pengacara penguggat, Zaenal Mustofa yang ternyata telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tidan pidana pemalsuan dokumen.

Penetapan tersangka dilakukan penyidik Satreskrim Polres Sukoharjo.

Asri Purwanti selaku pelapor menjelaskan, Zaenal Mustofa ditetapkan sebagai tersangka karena menggunakan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) dan transkrip nilai mata kuliah milik mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UMS, Anton Wijanarko untuk melanjutkan kuliah di FH Universitas Surakarta (Unsa).

Baca Juga:Singgung Prabowo Subianto, Ini Respon Jokowi Soal Isu Matahari Kembar

"Setelah bertemu dengan penyidik, kami diberitahu bahwa Zaenal Mustofa telah dinyatakan sebagai tersangka dalam perkara dugaan menggunakan dokumen orang lain untuk transfer atau melanjutkan kuliah di FH Unsa," kata dia saat ditemui awak media di Solo, Selasa (22/4/2025).

Perihal Zaenal Mustofa memakai NIM dan transkrip nilai mata kuliah milik Anton Wijanarko diketahui setelah Asri Purwanti mengecek di Pendidikan Tinggi (Dikti) tahun 2019. Kemudian ditelusuri lagi oleh Asri di UMS pada tahun 2020.

"Di UMS kami melihat dan kami meyakini bahwa NIM dan transkrip nilai mata kuliah milik Anton Wijanarko dengan NIM C100010099 di FH UMS, dipakai Zaenal untuk melanjutkan kuliah di FH UNSA," beber Asri yang juga menjabat sebagai Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jateng.

Terkait soal status Zaenal Mustofa sebagai tersangka dalam perkara ini dibenarkan Kasatreskrim Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin saat dikonfirmasi, Selasa (22/4).

"Penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka, kami lakukan kemarin (Senin-red). Dalam perkara ini, yang bersangkutan disangka melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP tentang dugaan pemalsuan dokumen," tandasnya.

Baca Juga:Soal Ijazah Jokowi, Tim Hukum Merah Putih: Tuduhan Roy Suryo Penuhi Unsur Pidana

Dengan penetapan Zaenal Mustafa sebagai tersangka, lanjutnya, penyidik juga telah mengirim SPDP ke Kejari Sukoharjo.

"Guna pengusutan lebih lanjut, penyidik secepatnya akan memeriksa yang bersangkutan sebagai tersangka," tegasnya.

Dihubungi terpisah, Zaenal Mustofa merasa dikriminalisasi dengan status tersangka tersebut. Menurutnya, dia mampu menunjukan bahwa dokumen ijazah yang dimilikinya asli.

Di sisi lain, Zaenal mengklaim dokumen transfer antar kampus dengan nomor induk mahasiswa (NIM) tahun 2008. Sedangkan, dalam laporan hingga dirinya ditetapkan sebagai tersangka adalah tahun 2009.

"Saya ini masuk ke UNSA (Universitas Surakarta-red) tahun 2008. Ya ini gak jelas. Masak aku sudah jadi mahasiswa, itu baru muncul (laporanya-red)," tandasnya.

Dia meyakini ada upaya kriminalisasi yang ditujukan terhadap dirinya. Pasalnya, pada pekan lalu, dia menjadi anggota tim pengacara yang melaporkan dugaan ijazah palsu mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak