SuaraSurakarta.id - Warga Sukoharjo dihebohkan dengan kasus dugaan penipuan administrasi pernikahan.
Adalah seorang perempuan berinisial EAP (23), warga Jetis, Sukoharjo, memberikan kesaksian dalam sidang kedua kasus dugaan penipuan administrasi di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Senin (21/4/2025).
Dalam persidangan, EAP mengaku menjadi korban pemalsuan data oleh terdakwa Ikhsan Nur Rasyidin (32), warga Mojolaban, Sukoharjo, yang dilakukan untuk menikahinya.
Di hadapan majelis hakim, EAP mengungkapkan, terdakwa mengaku sebagai PNS di BBWS dan lulusan Sarjana Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM).
Baca Juga:Polres Sukoharjo Tetapkan Tersangka Tabrakan KA Batara Kresna vs Mobil
"Saya tidak tahu kalau dia sudah pernah menikah. Dia mengaku masih jejaka," ungkap EAP kepada awak media, Selasa (22/4/2025).
EAP dan Ikhsan menikah pada 17 September 2021. Hubungan mereka berawal pada tahun 2020 ketika terdakwa rutin membeli es jus di tempat kerja EAP.
"Terdakwa hampir setiap hari beli dua sampai tiga kali. Dari situ kami mulai saling mengenal," ungkap EAP.
Namun, EAP kemudian mengetahui bahwa Ikhsan telah menikah dan memiliki seorang anak. Ia mendapati bahwa semua dokumen administrasi pernikahan mereka, termasuk KTP, surat pengantar nikah, surat persetujuan mempelai, hingga ijazah UGM, ternyata palsu.
Kecurigaan EAP muncul saat terdakwa berpamitan bertugas ke Semarang. Selama menikah, EAP tidak pernah diperkenalkan dengan keluarga Ikhsan.
Baca Juga:Drama Pemudik di Sukoharjo: Perempuan Mengamuk Tolak Kembali ke Tangerang, Begini Kisahnya
Merasa ada yang janggal, EAP mencoba pisah KK untuk mengurus akta anak dan menelusuri data terdakwa melalui Disdukcapil Surakarta dan Sukoharjo.