Dua Wanita Diamankan Tim Sparta, Diduga Lakukan Penipuan Bermodus Seminar E-Commerce

Keduanya diamankan pada Senin (14/4/2025) pukul 12.30 WIB di kawasan Taman Jaya Wijaya, Mojosongo, Jebres, Solo.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 15 April 2025 | 13:11 WIB
Dua Wanita Diamankan Tim Sparta, Diduga Lakukan Penipuan Bermodus Seminar E-Commerce
Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Solo mengamankan dua orang perempuan yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penipuan. [Dok Humas Polresta Solo]

SuaraSurakarta.id - Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Solo mengamankan dua orang perempuan yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penipuan.

Keduanya diamankan pada Senin (14/4/2025) pukul 12.30 WIB di kawasan Taman Jaya Wijaya, Mojosongo, Jebres, Solo.

Kapolresta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, membenarkan penangkapan tersebut.

Kedua pelaku berinisial NK (20), warga Semarang, dan DP (24), warga Ngawi, Jawa Timur, diduga melakukan penipuan terhadap seorang mahasiswi bernama Arlika (20), warga Sragen.

Baca Juga:Cek Pos Pam Ops Ketupat Candi, Kapolresta Solo Pastikan Pengamanan Arus Balik Lancar

"Penangkapan bermula dari laporan masyarakat melalui Call Center Tim Sparta, yang menginformasikan adanya dua perempuan diamankan warga dan Babinsa setempat karena diduga melakukan penipuan," ungkap Kompol Arfian, Selasa (15/4/2025).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Sparta segera menuju lokasi. Setibanya di lokasi, tim mendapati dua perempuan telah dikerumuni oleh massa

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, kedua pelaku diduga telah menipu korban dengan modus menawarkan produk dan keanggotaan sebuah program e-commerce. Untuk bergabung, korban diminta membayar uang sebesar Rp17 juta.

Dari hasil interogasi awal, korban mengaku mengenal para pelaku melalui aplikasi WhatsApp. Pelaku menawarkan seminar e-commerce dengan biaya pendaftaran Rp200 ribu.

Namun, setelah mendaftar, korban diharuskan membayar Rp17 juta untuk menjadi anggota penuh. Sebelum uang dibayarkan sepenuhnya, handphone korban disita sebagai jaminan oleh pelaku.

Baca Juga:Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari

Merasa dirugikan dan tidak pernah melihat produk yang dijanjikan, korban akhirnya meminta bantuan teman dan warga sekitar untuk mengamankan kedua pelaku.

Barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi kejadian meliputi dua unit sepeda motor, dua unit handphone, dan satu lembar surat perjanjian.

Kedua pelaku beserta korban kemudian dibawa ke Mapolresta Surakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut dan diserahkan ke piket Reskrim guna proses hukum sesuai prosedur yang berlaku.

Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Solo mengamankan dua orang perempuan yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penipuan. [Dok Humas Polresta Solo]
Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Solo mengamankan dua orang perempuan yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penipuan. [Dok Humas Polresta Solo]

Apa itu E-commerce?

Melansir laman Unpas.ac.id, E-commerce, atau perdagangan elektronik, adalah kegiatan jual beli atau transaksi yang dilakukan melalui media elektronik, terutama internet.

Ini melibatkan pertukaran produk atau layanan antara bisnis, konsumen, atau keduanya melalui platform seperti situs web, aplikasi seluler, atau pasar online.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini