Polresta Solo Apresiasi Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Masyarakat mulai memanfaatkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digelar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 08 April 2025 | 12:25 WIB
Polresta Solo Apresiasi Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Agung Yudhiawan memantau proses perpanjangan pajak kendaraan bermotor di Kantor SAMSAT Induk Solo, Jalan Profesor DR Soeharso Nomor 17 Jajar, Lawean, Kecamatan Lawean, Kota Solo, Selasa (8/4/2025). [Dok Polresta Solo]

SuaraSurakarta.id - Masyarakat mulai memanfaatkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digelar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng.

Hal itu terlihat di Kantor SAMSAT Induk Solo, Jalan Profesor DR Soeharso Nomor 17 Jajar, Lawean, Kecamatan Lawean, Kota Solo, Selasa (8/4/2025).

Kasatlantas Polresta Solo Kompol Agung Yudhiawan pun mengapresiasi respon masyarakat yang memanfaatkan program tersebut.

"Kami tentu bersyukur dengan tingginya antusiasme masyarakat sampai Kantor SAMSAT membludak. Kami sudah siapkan dari bidang pelayanan dan Alhamdulillah berjalan lancar," kata Agung mewakili Kapolresta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo.

Baca Juga:Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari

Agung memaparkan, adanya program pemutihan, dirinya berharap masyarakat lebih masyarakat lebih tertib yang dulunya terhambat atau belum mbisa dipajakan.

"Program ini sebagai pancingan atau pemantik masyarakat untuk membayar pajak yang dulunya belum bisa," paparnya.

Dia menambahkan, penerapan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jateng ini tidak memiliki syarat khusus.

Masyarakat hanya perlu membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk melakukan pembayaran PKB.

Namun, meski pokok pajak dan denda dihapus, pemilik kendaraan tetap diwajibkan membayar pajak kendaraan tahun 2025 sebagaimana mestinya.

Baca Juga:Arus Mudik di Solo Lancar, Operasi Ketupat Candi Diapresiasi Warga

"Program ini berlaku sampai 30 Juni," ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini