"Kita rapat dengan bupati/walikota, Direktorat Lalu Lintas, Bapenda, Jasa Raharja, untuk mengambil review agar kita lakukan penghapusan pokok pajak dan dendanya," tegas mantan Kapolda Jateng tersebut.
Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2025
Untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan 2025 di Jawa Tengah, berikut syarat-syarat yang perlu dipenuhi:
1. KTP Asli dan Fotokopi Pemilik Kendaraan (Jika BPKB atas nama orang lain, maka diperlukan surat kuasa bermaterai.)
Baca Juga:Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
2. STNK Asli dan Fotokopi
3. BPKB Asli dan Fotokopi
4. Kendaraan Tidak dalam Status Blokir
5.Datang ke Samsat Sesuai Wilayah Domisili STNK
6. Pastikan semua dokumen dalam kondisi lengkap agar proses pemutihan berjalan lancar tanpa hambatan.
Baca Juga:Arus Mudik di Solo Lancar, Operasi Ketupat Candi Diapresiasi Warga
Cara Daftar Program Pemutihan Pajak Kendaraan
Berikut langkah-langkah untuk mengikuti program ini:
1. Kunjungi Kantor Samsat Terdekat
Datangi Samsat sesuai wilayah kendaraan terdaftar. Bisa juga melalui layanan Samsat Keliling atau Samsat Siaga.
2. Ambil Nomor Antrian
Serahkan dokumen yang telah disiapkan ke loket pendaftaran.