Barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi kejadian meliputi dua unit sepeda motor, dua unit handphone, dan satu lembar surat perjanjian.
Kedua pelaku beserta korban kemudian dibawa ke Mapolresta Surakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut dan diserahkan ke piket Reskrim guna proses hukum sesuai prosedur yang berlaku.
![Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Solo mengamankan dua orang perempuan yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penipuan. [Dok Humas Polresta Solo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/04/15/77956-tim-sparta-penipuan.jpg)
Apa itu E-commerce?
Melansir laman Unpas.ac.id, E-commerce, atau perdagangan elektronik, adalah kegiatan jual beli atau transaksi yang dilakukan melalui media elektronik, terutama internet.
Baca Juga:Cek Pos Pam Ops Ketupat Candi, Kapolresta Solo Pastikan Pengamanan Arus Balik Lancar
Ini melibatkan pertukaran produk atau layanan antara bisnis, konsumen, atau keduanya melalui platform seperti situs web, aplikasi seluler, atau pasar online.
E-commerce memungkinkan bisnis untuk menjangkau pasar yang lebih luas, mengurangi biaya operasional, dan menyediakan proses transaksi yang lebih mudah bagi pelanggan.
Ada berbagai jenis e-commerce, seperti Business-to-Business (B2B), Business-to-Consumer (B2C), Consumer-to-Consumer (C2C), dan lain-lain.
Keuntungan E-Commerce
Keuntungan E-Commerce bagi konsumen:
Baca Juga:Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
a. Keuntungan yang diperoleh konsumen adalah melakukan pencarian barang, dan pembelian secara online dengan mudah, belanja cukup pada suatu tempat.