Soal Ijazah Jokowi, Tim Hukum Merah Putih: Tuduhan Roy Suryo Penuhi Unsur Pidana

Sebelumnya, sejumlah pihak memilih untuk datang langsung ke Universitas Gadjah Mada (UGM) dan memeriksa sendiri skripsi yang ditulis oleh Jokowi.

Ronald Seger Prabowo
Sabtu, 19 April 2025 | 16:35 WIB
Soal Ijazah Jokowi, Tim Hukum Merah Putih: Tuduhan Roy Suryo Penuhi Unsur Pidana
Koordinator Tim Hukum Merah Putih yang juga sebagai Ketua Umum Negeriku Indonesia Jaya (Ninja), C Suhadi. [Dok Pribadi]

SuaraSurakarta.id - Polemik dugaan ijazah palsu Jokowi kembali menguat. 

Sebelumnya, sejumlah pihak memilih untuk datang langsung ke Universitas Gadjah Mada (UGM) dan memeriksa sendiri skripsi yang ditulis oleh Jokowi.

Beberapa di antaranya adalah Roy Suryo, dokter Tifa, dan dokter Rismon. Nama-nama tersebut sebelumnya memang dikenal vokal dalam mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Tim Hukum Merah Putih yang juga sebagai Ketua Umum Negeriku Indonesia Jaya (Ninja), C Suhadi, menilai bahwa isu ijazah iitu sengaja dipersoalkan oleh sejumlah pihak sarat muatan politik.

Baca Juga:Jadi Fitnah dan Pencemaran Nama Baik, Jokowi Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum Soal Ijazah Palsu

Menurut Suhadi, dugaan ijazah palsu yang terus dilontarkan tidak disertai bukti yang kuat. Bahkan, dia menyayangkan bahwa tuduhan tersebut tidak dibawa ke jalur hukum sebagaimana mestinya.

"Terkait polemik ijazah Pak Jokowi itu saya melihatnya lebih kepada kepentingan politik yang hendak menjatuhkan nama baik Pak Jokowi bukan kepentingan hukum semata," kata Suhadi, Sabtu (19/4/2025).

"Kan lucu orang-orang yang bermanuver meneriakkan ijazahnya Pak Jokowi palsu bukan masuk ke ranah hukum, hal ini terlihat jelas mereka tidak memegang bukti sebagai adanya unsur pemalsuan," paparnya.

Dia menegaskan, jika tuduhan itu memang berdasar hukum, maka seharusnya dimulai dengan pengumpulan alat bukti yang sah. Salah satunya melalui konfirmasi resmi dengan instansi terkait seperti kampus atau KPU.

"Kalau masalahnya adalah hukum, tentunya mereka mendahulukan pada mekanisme hukum dengan cara mencari alat bukti dulu yang dapat jadi pegangan, dan untuk memperoleh itu harus dilakukan investigasi dulu. Seperti bersurat ke kampus dan atau ke KPUD Solo, kan pernah jadi Walikota Solo, atau ke KPUD DKI sebagai yang pernah menjadi Gubernur DKI kala itu," tandasnya.

Baca Juga:Ratusan Warga Geruduk Rumah Jokowi, Tuntut Tunjukkan Ijazah Asli

Namun, Suhadi menilai bahwa langkah investigatif tidak dilakukan. Sebaliknya, kelompok-kelompok yang mempersoalkan ijazah Jokowi justru membuat kegaduhan di ruang publik tanpa bukti.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini