Digerebek Saat 'Pesta Sabu', Pemuda di Grogol Sukoharjo Tak Berkutik di Tangan Polisi

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas penyalahgunaan dan peredaran sabu di wilayah Grogol.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 24 September 2025 | 19:24 WIB
Digerebek Saat 'Pesta Sabu', Pemuda di Grogol Sukoharjo Tak Berkutik di Tangan Polisi
Satresnarkoba Polres Sukoharjo kembali mencatat prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba. [Dok Polres Sukoharjo]
Baca 10 detik
  • Komitmen terhadap pencegahan dan kolaborasi masyarakat
  • Modus operandi variatif
  • Jumlah tersangka cukup banyak

SuaraSurakarta.id - Satresnarkoba Polres Sukoharjo kembali mencatat prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba.

Seorang pemuda berinisial NRPP alias NICO (22) diamankan saat tengah menggunakan narkotika jenis sabu di rumahnya di Desa Telukan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, pada Rabu (17/9/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kasat Resnarkoba, AKP Ari Widodo mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, mengungkapkan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas penyalahgunaan dan peredaran sabu di wilayah Grogol.

“Menindaklanjuti laporan warga, tim segera melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penggerebekan, tersangka ditemukan sedang menggunakan sabu di dalam kamar rumahnya,” jelas AKP Ari Widodo, Rabu (24/9/2025).

Baca Juga:Ungkap Kasus Tindak Pidana Kesehatan dan Psikotropika, Polres Sukoharjo Tangkap Pria Wonogiri

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 1,37 gram beserta pipet kaca berisi sisa pembakaran, 1 buah timbangan digital warna silver, 1 isolasi plastik bening, 1 pack plastik klip tembus pandang merk c.tik, dan 1 buah gunting warna pink.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sabu tersebut diperoleh pelaku dari seseorang berinisial RIDWAN (DPO) dengan harga Rp400.000 melalui transfer bank.

Barang haram itu kemudian dibagi menjadi dua, sebagian dijual kembali kepada rekannya seharga Rp300.000, sementara sisanya dikonsumsi sendiri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan guna menangkap pemasok narkoba yang sudah kami tetapkan dalam daftar pencarian orang,” tegas AKP Ari Widodo.

Baca Juga:Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara

Polres Sukoharjo mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi sekecil apa pun, sebagai upaya menjaga generasi muda dari bahaya narkotika.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak