Polres Sukoharjo Amankan Dua Pemuda Pengguna Tembakau Gorila, Begini Kronologinya

Kedua terlapor yakni STN alias TIAN (27), warga Mojosongo, Jebres, Kota Surakarta, dan SWDS alias BLENTHONG (23), warga Buran, Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar.

Ronald Seger Prabowo
Minggu, 07 September 2025 | 14:02 WIB
Polres Sukoharjo Amankan Dua Pemuda Pengguna Tembakau Gorila, Begini Kronologinya
Satresnarkoba Polres Sukoharjo kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila. [Dok Polres Sukoharjo]

SuaraSurakarta.id - Satresnarkoba Polres Sukoharjo kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila.

Dua orang pemuda diamankan petugas saat hendak mengambil paket narkoba di kawasan persawahan Desa Joho, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, pada Rabu (03/09/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.

Kedua terlapor yakni STN alias TIAN (27), warga Mojosongo, Jebres, Kota Surakarta, dan SWDS alias BLENTHONG (23), warga Buran, Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar.

Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa satu paket tembakau sintetis dengan berat kotor 1,53 gram, obat alprazolam, uang tunai, handphone, serta satu unit sepeda motor.

Baca Juga:Polres Sukoharjo Ungkap Kasus Tembakau Gorila, Satu Orang Ditangkap di Grogol

Kasat Resnarkoba, AKP Ari Widodo mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, Jumat (05/09), menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mengamankan dua orang mencurigakan di sekitar area persawahan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, dari handphone milik salah satu pelaku ditemukan petunjuk lokasi penyimpanan narkotika. Keduanya kemudian menunjukkan titik lokasi dan menyerahkan satu paket plastik klip berisi tembakau gorila kepada petugas,” ungkap AKP Ari.

Dari hasil interogasi, keduanya mengaku membeli paket tembakau sinte tersebut melalui akun Instagram bernama an*kt**o*r.i*n seharga Rp100.000 dengan metode transfer. Pelaku juga mengakui sudah tiga kali melakukan transaksi pembelian barang haram tersebut.

“Dua pemuda ini kami amankan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 132 jo Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal terkait Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,” jelasnya.

AKP Ari menambahkan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan pemasok tembakau sintetis yang beredar di wilayah Sukoharjo.

Baca Juga:Cegah Beras Ilegal, Polres Sukoharjo Gencarkan Pengawasan Pasar

“Polres Sukoharjo berkomitmen memberantas segala bentuk peredaran narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkoba karena selain melanggar hukum juga dapat merusak kesehatan dan masa depan,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak