Ungkap Kasus Tindak Pidana Kesehatan dan Psikotropika, Polres Sukoharjo Tangkap Pria Wonogiri

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sukoharjo untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 22 Agustus 2025 | 11:33 WIB
Ungkap Kasus Tindak Pidana Kesehatan dan Psikotropika, Polres Sukoharjo Tangkap Pria Wonogiri
Satnarkoba Polres Sukoharjo kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana di bidang kesehatan dan psikotropika. [Dok Polres Sukoharjo]

SuaraSurakarta.id - Satnarkoba Polres Sukoharjo kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika.

Seorang pria berinisial ES alias Edi (31), warga asal Wonogiri yang tinggal di sebuah kamar kos di wilayah Blimbing, Kecamatan Gatak, Sukoharjo, diamankan petugas setelah kedapatan menyimpan dan mengedarkan obat-obatan terlarang tanpa izin edar.

Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo melalui Kasat Resnarkoba AKP Ari Widodo menyampaikan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan transaksi obat daftar G dan psikotropika di sebuah kamar kos di Desa Blimbing, Kecamatan Gatak.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit 2 Satresnarkoba, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku ES alias Edi pada Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 16.00 WIB," terang AKP Ari Widodo, Rabu (20/8/2025).

Baca Juga:Polsek Kartasura Gelar Patroli Balap Liar dan Knalpot Brong, 15 Motor Diamankan

Dari hasil penggeledahan di kamar kos pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa:

5 strip obat Alprazolam 1 mg total 50 butir;

3 botol berisi obat jenis Yarindo/Pil Koplo/Pil Sapi dengan total 3.000 butir;

1 botol berisi 963 butir pil sejenis;

2 paket plastik klip berisi masing-masing 15 butir dan 2 butir pil;

Baca Juga:Dua Remaja Pelaku Pembacokan Ustaz Muda di Kartasura Ditangkap, Ini Identitasnya

1 kardus bekas, 1 pak plastik klip, serta 1 unit ponsel merek OPPO warna hitam beserta SIM card.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial AP (DPO) dengan sistem transfer melalui rekening aplikasi dompet digital. “Untuk satu botol berisi 1.000 butir pil koplo, pelaku membeli dengan harga Rp1 juta,” jelas AKP Ari Widodo.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

"Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan pengedar lainnya. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan terlarang karena selain berbahaya bagi kesehatan, juga ada ancaman hukuman pidana yang berat," tegas AKP Ari Widodo.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sukoharjo untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak