Diduga Korupsi Proyek Drainase Kawasan Stadion Manahan, Eks Pejabat PUPR Tersangka

Dalam kasus itu, pihak Kejari menetapkan dua tersangka terkait proyek normalisasi saluran drainase di sisi selatan Stadion Manahan yang dikerjakan pada tahun anggaran 2019.

Ronald Seger Prabowo
Senin, 29 September 2025 | 23:06 WIB
Diduga Korupsi Proyek Drainase Kawasan Stadion Manahan, Eks Pejabat PUPR Tersangka
Kepala Kejari Surakarta, Supriyanto saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin (30/9/2025). [Suara.com/Ronald Seger Prabowo]
Baca 10 detik
  • Kejari Surakarta ungkap dugaan korupsi
  • Dua tersangka telah ditetapkan
  • Indikasi penyimpangan anggaran

SuaraSurakarta.id - Kasus dugaan korupsi proyek drainase kawasan Stadion Manahan berhasil dibongkar Kejari Surakarta.

Dalam kasus itu, pihak Kejari menetapkan dua tersangka terkait proyek normalisasi saluran drainase di sisi selatan Stadion Manahan yang dikerjakan pada tahun anggaran 2019.

Dua tersangka yang ditetapkan adalah AN, yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Surakarta. Serta HMD, Direktur PT Kenanga Mulia selaku rekanan atau penyedia jasa proyek.

Kepala Kejari Surakarta, Supriyanto menjelaskan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan kualitas proyek drainase di kawasan Manahan. Tim penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan sejak tahap awal, yang kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Baca Juga:KPK Periksa Ketua Kadin Solo Terkait Skandal Korupsi Jalur Kereta Api

"Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, diduga kuat terjadi penyimpangan. Penyimpangannya adalah pelaksanaan pekerjaan bertentangan dengan Perpres Pengadaan Barang dan Jasa, serta tidak sesuai kontrak yang disepakati antara PPK dan penyedia," kata Supriyanto, Senin (29/9/2025).

Dari hasil audit, penyimpangan proyek drainase Manahan dengan total anggaran Rp4,5 miliar ini mencakup tiga hal utama, yakni pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (spek jauh di bawah kontrak).

Terdapat kekurangan volume pekerjaan yang signifikan dan adanya pekerjaan yang secara teknis tidak bisa dipertanggungjawabkan dan berpotensi membahayakan keselamatan lingkungan sekitar.

"Kerugian negara timbul karena spesifikasi pekerjaan di bawah standar. Ada volume yang tidak terpenuhi, serta hasil pekerjaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dari total anggaran Rp4,5 miliar, kerugian negara sekitar Rp2,5 miliar," bebernya.

Setelah penetapan tersangka, AN dan HMD yang diduga bersama-sama melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 jo Pasal 55 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, kini telah menjalani pelimpahan Tahap II (tersangka dan barang bukti) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga:Cerita Pedagang dan Pengunjung Shelter PKL Manahan Saat Demo Ricuh: Kaget dan Langsung Berlarian

Tersangka AN ditahan di Rutan Kelas I Kota Solo. Sementara HMD dikenakan penahanan kota. Keputusan penahanan kota ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan dan usia HMD yang sudah lanjut.

"Kalau AN ditahan di Rutan Solo, untuk HMD dilakukan penahanan kota karena usianya tua dan sakit. Namun tetap kita awasi dengan gelang tahanan elektronik yang bisa dipantau secara real time," jelas Supriyanto.

Namun, jaksa masih melakukan asset tracing terhadap dugaan aliran dana korupsi. Keuntungan terbesar mengalir ke pihak penyedia jasa, namun uang hasil korupsi tersebut hingga kini belum berhasil ditemukan maupun disita.

"Profiling dan penelusuran aset sudah dilakukan. Namun sampai saat ini belum ada uang yang bisa disita sebagai barang bukti penyelamatan keuangan negara. Yang pasti, keuntungan sudah masuk ke kontraktor, tapi masih kita dalami," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak