MAKI Desak KPK Tetapkan Tersangka Korupsi Haji dan Ancam Gugatan

Seperti diketahui, kasus ini menyeret nama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait dugaan jual beli kuota haji plus.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 23 September 2025 | 16:56 WIB
MAKI Desak KPK Tetapkan Tersangka Korupsi Haji dan Ancam Gugatan
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]
Baca 10 detik
  • MAKI mendesak KPK segera tetapkan tersangka kasus korupsi haji.
  • MAKI ingin KPK lebih transparan dan serius menangani kasus ini.
  • Kasus tersebut dinilai sudah cukup bukti untuk ditindaklanjuti.

SuaraSurakarta.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus didesak untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Agama.

Desakan salah satunya dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang gerah dengan lambannya penanganan kasus tersebut.

Seperti diketahui, kasus ini menyeret nama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait dugaan jual beli kuota haji plus.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menegaskan pihaknya siap mengajukan praperadilan jika dalam sepekan tidak ada penetapan tersangka. Ia membeberkan, dugaan korupsi ini berpusat pada praktik jual beli kuota haji plus.

Baca Juga:Puspo Wardoyo Menangkan Gugatan Perdata di PN Solo, Objek Dinilai Hakim Tak Jelas

"Undang-undang sudah jelas menyebutkan jatah haji plus hanya 8 persen dari total kuota. Tapi praktik di lapangan, aturan itu disiasati lewat surat keputusan Menteri Agama," ungkap Boyamin di Solo, Selasa (23/9/2025).

Menurut Boyamin, surat keputusan itu membuka celah bagi oknum biro perjalanan untuk memperjualbelikan kuota haji plus dengan biaya tambahan hingga ribuan dolar.

Ia sendiri mengaku pernah ditawari haji tanpa antre dengan membayar tambahan sekitar Rp 75 juta.

MAKI memperkirakan, nilai jual beli kuota haji plus ini bisa mencapai Rp 750 miliar hingga Rp 1 triliun. Angka ini belum termasuk pungutan lain seperti biaya makan dan penginapan yang seharusnya sudah ditanggung negara.

Selain soal kuota haji, Boyamin juga menyoroti dugaan rangkap jabatan dan rangkap anggaran oleh Menteri Agama kala itu. Menurutnya, sebagai Amirul Hajj, menteri sudah mendapat fasilitas penuh dari negara, tetapi masih menerima anggaran tambahan dengan alasan pengawasan.

Baca Juga:Kenakan Rompi Oranye dan Hadiri Sidang Hasto Kristiyanto, FX Rudy: Murni Kasus Politis!

"Itu kan jelas double anggaran. Satu kegiatan dibayar lebih dari sekali. Undang-undang keuangan negara jelas melarang itu," tegasnya.

Karena bukti awal dinilai sudah cukup jelas, Boyamin mengultimatum KPK.

"Minggu ini harus ada tersangka. Kalau tidak, minggu depan saya akan ajukan praperadilan terhadap KPK," ancam Boyamin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini