Puspo Wardoyo Menangkan Gugatan Perdata di PN Solo, Objek Dinilai Hakim Tak Jelas

Kuasa hukum Puspo Wardoyo, Dr M Kalono SH MH mengemukakan, objek gugatan dari penggugat berinsial AM dinilai majelis hakim tidak jelas.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 07 Mei 2025 | 19:17 WIB
Puspo Wardoyo Menangkan Gugatan Perdata di PN Solo, Objek Dinilai Hakim Tak Jelas
Pengusaha Solo, Puspo Wardoyo (kiri) didampingi kuasa hukum M Kalono saat memberikan keterangan kepada awak media di Boyolali, Rabu (7/5/2025). [Suara.com/Ronald Seger Prabowo]

Apa yang dimaksud dengan putusan NO? Putusan niet ontvankelijke verklaard atau putusan NO berarti putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima.

M Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (hal. 903), menerangkan bahwa putusan NO diakibatkan gugatan yang mengandung cacat formil, antara lain:

Gugatan yang ditandatangani kuasa berdasarkan surat kuasa yang tidak memenuhi syarat yang digariskan Pasal 123 ayat (1) HIR jo. SEMA 4/1996;

1. gugatan tidak memiliki dasar hukum;

Baca Juga:Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Tunjuk Guru Besar UNS Jadi Mediator

2. gugatan error in persona dalam bentuk diskualifikasi atau plurium litis consortium;

3. gugatan mengandung cacat obscuur libel; atau

4. melanggar yurisdiksi (kompetensi) absolut atau relatif dan sebagainya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini