SuaraSurakarta.id - Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI Solo mengutuk keras ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang nempeleng dan mengancam wartawan di Kota Semarang.
Aksi yang memalukan itu terjadi saat saat wartawan tengah meliput kegiatan Kapolri di Stasiun Tawang pada Sabtu (5/4/2025).
Ketua PWI Solo Anas Syahirul menyayangkan aksi tak terpuji ajudan Kapolri tersebut.
Bukannya saling menghormati profesi masing-masing yang dilindungi Undang-undang (UU) justru memalukan institusi negara.
Baca Juga:Cek Kesiapan Tol Fungsional Klaten-Prambanan, Kapolri: Secara Bertahap Dievaluasi
"Jadinya kontradiksi. Padahal Kapolri berkali-kali meminta polisi humanis. Tapi aksi ajudan itu malah belok. Saling menghormatilah," kata Anas dalam keterangannya, Senin (7/4/2025).
![Ipda Endry minta maaf dan menyesal telah menempeleng kepala wartawan fotografi LKBN Antara, Makna Zaezar. [Dok Humas Polda Jateng]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/04/07/91889-ipda-endry.jpg)
"Bukan seenaknya nempeleng, intimidasi pula. Apalagi wartawan lagi tugas meliput kegiatan Kapolri to," tambah dia.
Anas meminta pihak Polri tidak tinggal diam. Terlebih sudah jelas, wartawan bertugas dilindungi UU Pers dan Standar Perlindungan Profesi Wartawan (SPPW) yang ditegaskan oleh Dewan Pers.
"Ini melanggar UU 40 99 pasal 18. Menghalangi kerja wartawan. Pelaku harus dihukum keras dan tegas biar tidak selalu berulang. Selama ini pelaku kekerasan kepada wartawan tidak jelas sanksinya," jelas dia.
"Copot jadi peringatan keras kapada ajudan itu dan Polri harus minta maaf. Koreksi bagi ajudan-ajudan yang tak paham kerja media yang jelas dilindungi UU," tegas dia.
Baca Juga:Kasus KDRT Hingga Tewas Mulai Disidangkan, Tak Ada Eksepsi dari Pengacara Terdakwa
Anas menyebut kasus yang menimpa wartawan ini ancaman serius terhadap kebebasan pers yang terus merosot di Indonesia. Serta menambah daftar panjang kekerasan kepada wartawan oleh aparat.