Kasus KDRT Hingga Tewas Mulai Disidangkan, Tak Ada Eksepsi dari Pengacara Terdakwa

Terdakwa Aris Sumandito hadir dan menyatakan kesiapan untuk meminta maaf kepada keluarga korban saat persidangan.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 29 Oktober 2024 | 20:25 WIB
Kasus KDRT Hingga Tewas Mulai Disidangkan, Tak Ada Eksepsi dari Pengacara Terdakwa
Satreskrim Polresta Solo melimpahkan tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berujung maut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta pada Rabu (9/10/2024). [Suara.com/dok]

SuaraSurakarta.id - Sidang perdana kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menewaskan Virgetta Hayuningsih digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Senin (29/10/2024).

Terdakwa Aris Sumandito hadir dan menyatakan kesiapan untuk meminta maaf kepada keluarga korban saat persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), RR. Rahayu Nur Raharsi membacakan dakwaan. Dalam dakwaan tersebut, Rahayu merinci kronologi kejadian, mulai dari cekcok antara terdakwa dan korban hingga berujung pada tindak kekerasan yang menyebabkan kematian korban.

JPU mendakwa Aris dengan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pasal ini juga menjadi dasar bagi aparat kepolisian dalam menetapkan tersangka saat proses penyidikan berlangsung.

Baca Juga:Kasus KDRT Berujung Kematian di Solo, Ini Sederet Luka Penyebab Korban Meninggal Dunia

Setelah dakwaan dibacakan, sidang berjalan singkat dan berakhir tanpa adanya eksepsi dari pihak kuasa hukum terdakwa. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (5/11/2024) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Sementara itu, Asri Purwanti, kuasa hukum terdakwa, menyatakan bahwa dakwaan sudah sesuai sehingga pihaknya tidak mengajukan eksepsi.

“Kami tidak melakukan eksepsi karena menurut kami dakwaan sudah sesuai. Ini bisa jadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih menghargai pasangan dalam hubungan keluarga,” kata Asri.

Asri menjelaskan, perbuatan kliennya tidak dapat dibenarkan, meski ia mengungkapkan bahwa situasi tertentu memicu tindakan kekerasan tersebut.

“Situasinya sudah Magrib, kondisi klien kelelahan setelah bekerja, dan ada percakapan yang memicu emosi,” jelasnya.

Baca Juga:Kasus Pembunuhan di Solo: Pelaku Kesal Istri Diberi Uang Malah Dilempar Balik dan Diludahi

Asri menambahkan bahwa terdakwa menyadari kesalahannya dan siap meminta maaf kepada keluarga korban.

“Kami berharap ke depan klien kami bisa berubah menjadi lebih baik, karena perbuatannya memang tidak dapat dibenarkan,” katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini