Kasus KDRT Dilimpahkan ke Kejaksaan, Ini Kata Kuasa Hukum Tersangka

Kuasa hukum tersangka, Muhammad Davis Raditya Permana, menyatakan meskipun pihaknya tidak membenarkan tindakan kliennya.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 09 Oktober 2024 | 14:34 WIB
Kasus KDRT Dilimpahkan ke Kejaksaan, Ini Kata Kuasa Hukum Tersangka
Satreskrim Polresta Solo melimpahkan tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berujung maut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta pada Rabu (9/10/2024). [Suara.com/dok]

SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polresta Solo melimpahkan tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berujung maut dengan tersangka Aris Sumanditi ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Solo, Rabu (9/10/2024).

Kuasa hukum tersangka, Muhammad Davis Raditya Permana, menyatakan meskipun pihaknya tidak membenarkan tindakan kliennya.

Pihaknya tetap menghormati hak-hak hukum yang berlaku. Meski demikian, tersangka disebutnya menyesali perbuatannya dan siap meminta maaf kepada keluarga korban saat persidangan nanti.

"Selama ini, sejak ditahan, ia belum sempat bertemu dengan keluarga korban," kata Davis dari Lembaga Bantuan Hukum Solo Justice & Peace.

Baca Juga:Cegah Kejahatan, Personel Sat Samapta Polresta Solo Patroli Sambangi Toko Emas, Ini Hasilnya

Davis menjelaskan, kasus ini bermula dari cekcok antara Aris dan Virgetta, yang dipicu oleh dugaan korban melempar uang yang diberikan oleh tersangka.

"Pertengkaran berujung pada penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Kami menghormati proses hukum yang berjalan, dan pasal yang dikenakan sudah sesuai dengan peristiwa yang terjadi," jelas dia.

Sementara itu, Kasi Pidana Umum Kejari Surakarta Cahyo Mardiastrianto menyatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menyusun dakwaan terhadap tersangka.

"Penahanan membutuhkan waktu maksimal 20 hari, tetapi kami akan berupaya mempercepat agar kasus ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Solo untuk disidangkan," ujarnya.

Cahyo juga memastikan bahwa pasal yang dikenakan terhadap tersangka adalah Pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Baca Juga:Pengalaman Jadi Kunci, Kabag Ops Polresta Solo Kini Naik Pangkat AKBP

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak