SuaraSurakarta.id - Satresnarkoba Polres Wonogiri menggagalkan peredaran narkoba lintas provinsi di salah sebuah cafe di Kelurahan Giritirto, Kecamatan Wonogiri Kota, Kabupaten Wonogiri.
Melansir Suarabaru.id--jaringan Suara.com, Minggu (23/2/2025), tersangka dibekuk berinisial RKS (22) warga asal Kalasan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, melalui Wakapolres Kompol Parwanto, menjelaskan, penangkapan pria yang berdomisili di Bangunharjo, Sewon, Bantul, DI Yogyakarta itu, dilakukan atas informasi dari masyarakat terkait dengan peredaran obat daftar G.
"Sebelum itu, kami lebih dulu mengamankan seorang wanita berinisial Ai di depan Toko Indomart depan RSUD Wonogiri. Saat dilakukan interogasi, AI, mengaku membeli obat ddaftar G sebanyak 1 klip dari tersangka," kata Kompol Parwanto.
Baca Juga:Laporan Warga Jadi Petunjuk, Pesta Sabu di Sragen Digerebek Polisi
Tim Opsnal Resnarkoba yang turun melakukan penyelidikan, akhirnya berhasil menangkap RKS di salah sebuah cafe di Kelurahan Giritirto, Kecamatan Wonogiri Kota, Kabupaten Wonogiri.
Saat dilakukan pemeriksaan, keberadaannya di cafe tersebut dalam upaya melakukan penjualan pil koplo yang masuk dalam jenis obat terlarang kategori daftar G, kepada teman-temannya. Untuk penanganan kasusnya, kini RKS ditahan guna menjalani pemeriksaan.
Dalam kegiatan KRYD tersebut, jajaran Satres Narkoba Polres Wonogiri, juga berhasil mengamankan seorang pria asal Gayamsari, Semarang, Jateng, yang menjadi tersangka kasus transaksi narkoba jenis sabu.
Tersangka pelaku, pria berinisial RS (26), diamankan di tepi Jalan Kampung Sanggrahan, Kelurahan Giripurwo, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri.
Saat diinterograsi petugas, RS. mengaku baru saja mengambil sabu pesanananya dari seseorang yang tidak dikenal. Ketika digeledah, didapati 1 paket sabu di kantong jaketnya. Untuk penanganan lebih lanjut, pelaku kini ditahan di Polres Wonogiri.
Baca Juga:Satresnarkoba Polres Sukoharjo berhasil Ringkus Pelaku Pengedar Pil Koplo
Kepadanya dijerat Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yang ancaman hukumannya penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.