Dalam Waktu 43 Hari, Polresta Solo Ungkap Kasus 18 Narkoba, 24 Tersangka Diciduk

Puluhan tersangka itu terdiri dari 13 pengguna, 11 pengedar dan dari 24 tersangka tersebut sembilan diantaranya merupakan residivis.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 18 Februari 2025 | 11:27 WIB
Dalam Waktu 43 Hari, Polresta Solo Ungkap Kasus 18 Narkoba, 24 Tersangka Diciduk
Satresnarkoba Polresta Solo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. [Dok Humas Polresta Solo]

SuaraSurakarta.id - Satresnarkoba Polresta Solo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.

Dalam waktu 43 hari sejak tanggal 1 Januari hingga 12 Februari 2025, sebanyak 18 kasus berhasil diungkap dengan total 24 tersangka diamankan.

Puluhan tersangka itu terdiri dari 13 pengguna, 11 pengedar dan dari 24 tersangka tersebut sembilan diantaranya merupakan residivis.

Kasat Resnarkoba Kompol Edi Hartono, mengungkapkan dari kasus-kasus tersebut, pihak kepolisian menyita berbagai jenis narkotika.

Baca Juga:Miras Biang Kerok, Pasutri di Solo Nyaris Adu Pukul, Begini Kronologinya

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sabu seberat 34,31 gram dan ganja seberat 19,61 gram.

"Dari sejumlah kasus yang kami ungkap ini terungkap di berbagai lokasi, termasuk permukiman warga, kos - kosan, jalan raya, serta tempat lainnya di wilayah Kota Solo," ujar Kompol Edi mewakili Kapolresta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, Selasa (18/2/2025).

Kasat Resnarkoba menegaskan para tersangka yang ditangkap akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

"Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam memberantas narkoba di wilayah kota Surakarta. Kami akan terus melakukan operasi dan penyelidikan guna mencegah peredaran barang terlarang ini," imbuhnya.

"Dengan adanya pengungkapan ini, masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika," pungkas Kasat Resnarkoba.

Baca Juga:Polresta Solo Gelar Operasi Keselamatan Candi 2025: ETLE Jadi Andalan!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini