SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polresta Solo mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi sebuah hotel di kawasan Manahan.
Pelakunya meruapakan pria asal Lampung berinisial PK (29) dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah tiga kali beraksi.
Wakapolresta Solo AKBP Sigit menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka dengan berpura-pura memacari korban.
Tersangka, lanjutnya, juga mengaku pernah menawarkan pekerjaan palsu kepada beberapa korban.
Baca Juga:Catat Lur! Respati Ardi-Astrid Widayani Siapkan Program Asta Cita Surakarta, Ini Poinnya
Dia memaparkan, pencurian dengan pendekatan awal seperti ini tergolong modus baru yang patut diwaspadai.
"Biasanya dalam pencurian, pelaku langsung melakukan tindakan tanpa pendekatan. Jadi, niatnya memang sejak awal sudah ingin mencuri," kata AKBP Sigit, Rabu (12/2/2025).
PK kini telah ditahan di Polresta Surakarta dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang mengancam pelaku dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
AKBP Sigit menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan waspada terhadap kejahatan yang memanfaatkan aplikasi daring.
"Teliti dahulu sebelum menaruh kepercayaan agar kejadian yang sama tidak terulang,” tandasnya.
Baca Juga:Prabowo Subianto Bakal Retreat Kepala Daerah, Ini Respon Respati Ardi