SuaraSurakarta.id - Satresnarkoba Polresta Solo membongkar kasus peredaran sabu.
Hasilnya, pria asal Kecamatan Musuk, Kabupaten Boyolali, AM (38), ditangkap Rabu (19/2/2025). Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti seberat 100,49 gram.
Wakapolresta Solo AKBP Sigit mengungkapkan pelaku berencana membagi paket sabu tersebut untuk kemudian disebar dengan cara ditanam di berbagai lokasi di Solo.
"Namun, sebelum pelaku sempat membagi dan menanam barang sabu tersebut, personel berhasil membekuknya di Jalan Sawo Raya, Karangasem, Laweyan, Solo, sekitar pukul 03.30 WIB," kata Sigit, Sabtu (22/2/2025).
Baca Juga:Jaringan Narkoba di Wonogiri Diobrak-abrik, Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Giripurwo
Dia memaparkan, AM merupakan residivis kasus narkoba di Kabupaten Boyolali dan telah divonis 1,5 tahun penjara pada 2022. Selain itu, ia juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di Solo terkait kasus serupa.
"Untuk di Solo, dia sudah menjadi DPO dan akhirnya berhasil kami tangkap," ungkap Sigit.
Sementara, AM mengaku ini adalah kali pertamanya beraksi di Solo. Sebelumnya, dia dipenjara di Boyolali.
"Saya hanya disuruh memecah paket sabu dan menanamnya, tapi belum ada perintah untuk jumlah dan lokasi penanaman," dalihnya.
Lebih lanjut, AM menyebut ia mengenal bandar narkoba tersebut saat berada di dalam penjara di Boyolali.
Baca Juga:Merantau ke Solo Berujung Mencuri Motor, Modus Pria Lampung Ini Bikin Geleng-geleng
"Untuk di Solo ini saya baru pertama kali dan langsung tertangkap. Saya bergerak sendiri, tidak ada teman," katanya.
Selain mengamankan barang terlarang itu, polisi juga mengamankan sebuah handphone dan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk mengambil narkoba.
Akibat perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.