SK Dinilai Langgar Undang-undang, Sayap PPP Laporkan Menteri Hukum ke Prabowo Subianto

SK tertanggal 3 Oktober 2024 tersebut disebut tidak sah dan cacat formil mengingat diajukan tanpa melalui mekanisme permusyawaratan yang diatur AD/ART GPK.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 14 November 2024 | 18:05 WIB
SK Dinilai Langgar Undang-undang, Sayap PPP Laporkan Menteri Hukum ke Prabowo Subianto
Plt Ketum DPP PPP, Muhammad Mardiono menghadiri acara Rapat Pimpinan Nasional II GPK. [Dok Pribadi]

SuaraSurakarta.id - Gejolak kepengurusan terjadi di salah satu badan otonom PPP, Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK).

Hal ini disebabkan munculnya SK Menkumham nomor AHU-0001500.AH.01.08 Tahun 2024 yang mengesahkan Tommy Adrian Firman Toto Yuono sebagai Ketua Umum dan Sekjen GPK.

SK Menkumham ini membuat GPK mengalami dualisme kepengurusan. Sebab sebelumnya sudah ada SK Menkumham Nomor AHU.-0001925.AH.01.08 Tahun 2022 yang menesahkan kepengurusan Imam Fauzan Amir Uskara dan M Thobahul Aftoni sebagai Ketum dan Sekjen GPK.

Munculnya SK Menkumham nomor AHU-0001500.AH.01.08 Tahun 2024 yang dinilai tidak sesuai prosedut ini membuat Imam Fauzan dan Aftoni melaporkan Menteri Hukum dan HAM kepada Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga:Geruduk Kantor DPP PPP, Ratusan Anggota FKKB Desak Mardiono Mundur Sebagai Plt Ketum

SK tertanggal 3 Oktober 2024 tersebut disebut tidak sah dan cacat formil mengingat diajukan tanpa melalui mekanisme permusyawaratan yang diatur AD/ART GPK.

"Kami heran, apa dasar Menkumham kok bisa menerbitkan Keputusan seperti itu. Padahal kami tidak pernah melakukan rapat maupun permusyawaratan apapun untuk penggantian pengurus. Kami masih aktif dan kami juga tidak pernah mengundurkan diri," ungkap Aftoni, Kamis (14/11/2024).

Afthoni yang juga menjabat sebagai Ketua DPP PPP Bidang Pemuda ini menilai bahwa sebagai pejabat pemerintahan, Menkumham tidak teliti dan tidak cermat dalam menerbitkan sebuah keputusan.

"Menkumham menerbitkan keputusan tanpa melakukan verifikasi dan cek fakta terlebih dahulu," paparnya.

GPK menilai bahwa Menteri Hukum telah melanggar UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Negara.

Baca Juga:Tak Lolos Parliamentary Threshold, PPP Solo Tuntut Muktamar Luar Biasa

Karena sebelumnya yaitu pada tanggal 17 Oktober 2024 GPK telah mengirimkan surat keberatan kepada Menteri Hukum namun hingga batas waktu yang ditentukan yaitu 10 hari kerja Pejabat yang berwewenang belum memberikan jawaban atau keputusan.

"Kami menilai Kementerian Hukum melanggar UU, karena jelas diatur dalam Pasal 77 UU Nomor 30 tahun 2014 bahwa Pejabat Pemerintahan diberikan batas waktu paling lambat 10 hari kerja dan jika dalam batas waktu yang ditentukan belum memberikan keputusan maka surat keberatan dianggap dikabulkanm" jelas dia.

Oleh karena itu, hari ini tanggal 14/11/2024 kami Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ka’bah (PP GPK) menyampaikan Banding Administrasi dan memohon dengan segala hormat kepada Bapak Presiden RI Prabowo Subianto agar memerintahkan kepada Menteri Hukum agar menjalankan perintah Undang-undang.

"Kami juga memohon dengan segala hormat kepada Bapak Presiden RI Bapak Prabowo Subianto agar memerintahkan kepada menteri agar mematuhi undang-undang. Kami mengadu karena ingin hukum ditegakkan karena hal ini senafas dengan visi Presiden terhadap penegakan hukum. Apalagi ini Menteri Hukum harusnya berada paling depan dalam penegakan hukum," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak