SuaraSurakarta.id - Kejari Karanganyar menangkap tersangka berinisial AS dalam kasus dugaan korupsi dan penyelewengan dana BUMDes Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar.
Dari informasi yang dihimpun, AS diciduk di sebuah hotel di Kota Solo bersama seorang perempuan, Sabtu (7/9/2024) pagi sekitar pukul 05.00 WIB.
"Benar sudah kita tangkap di hotel. Bersama seorang perempuan," kata Kajari Karanganyar, Robert Jimmy Lambila, Senin (9/9/2024).
Dia memaparkan, sebelum penangkapan, pihaknya melakukan penggeledahan di rumah tersangka pada Jumat (6/9/2024).
Baca Juga:Apes Lur! Gagal di Pileg 2024, Caleg PKB Kini Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Alsintan Karanganyar
Dalam penggeledahan tersebut, juga diamankan sejumlah sejumlah barang bukti berupa dokumen yang menunjukkan adanya tindakan melawan hukum dan merugikan negara dalam pengelolaan dana BUMDes Berjo.
"Kami menemukan dua alat bukti kuat yang sah selama penggeledahan," ungkap Robert.
Menurutnya, tindakan dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2019. Saat itu, terjadi kevakuman kepengurusan BUMDes.
AS diduga melakukan penyelewengan dana dengan modus menduplikasi tiket dan menggunakan dana pengelolaan parkir untuk kepentingan pribadi. Kerugian negara yang ditemukan mencapai Rp5,7 miliar.
"Rincian kerugian meliputi, Rp1,5 miliar dari penjualan tiket masuk, Rp600 juta dari pengelolaan parkir objek wisata, dan Rp3,5 miliar dari dana BUMDes," jelasnya.
Baca Juga:Heboh Dugaan Dana Bantuan Politik untuk PSI Solo Menguap, Sejumlah Kader Buka Suara
Selain itu, ditemukan juga bahwa dana BUMDes Berjo sebesar Rp1,5 miliar yang seharusnya ditempatkan dalam rekening BUMDes justru dipindahkan ke rekening pribadi yang dikuasai oleh tersangka.
"ATM rekening tersebut, yang juga dipegang oleh AS, ditemukan dalam keadaan tidak ada.