SuaraSurakarta.id - Saiful Bahri, mantan caleg Caleg DPRD Jateng Dapil Jateng 6 resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar.
Caleg yang sebelumnya maju melalui Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu ditahan usai diduga terlibat kasus penjualan bantuan alat dan mesin pertanian (Alsintan) bantuan pemerintah untuk petani di Kabupaten Karanganyar.
Tak hanya itu saja, Saiful Bahri juga diduga terlibat dalam dugaan korupsi program bantuan unit pengelolaan pupuk organik (UPPO).
"Sudah ditahan," kata Kajari Karanganyar Roberth Jimmy Lambila, Rabu (24/7/2024).
Baca Juga:Nekat Berdiri di Atas Saluran Irigasi, Garasi Mobil hingga Warung Dibongkar Satpol PP Karanganyar
Selain Saiful, Kejari Karanganyar sebelumnya menetapkan Ignatius Danar dan Budi sebagai tersangka dengan kasus yang sama.
"Ketiganya berperan sebagai perantara, atau makelar dalam pengadaan alsintan," jelas dia.
Ketiganya dijerat pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 5 hingga 12 tahun penjara.
Kasus ini mencuat, setelah Kejari Karanganyar mendapat laporan dari masyarakat adanya bantuan alsintan yang dijual ke wilayah Sragen.
Dari penyelidikan yang dilakukan, penyidik Kejari menemukan perbuatan melawan hukum dari penjualan alsintan itu, hingga merugikan negara senilai Rp 333 juta.
Baca Juga:Mantan Kades Gedongan Terancam 12 Tahun Penjara Atas Dugaan Penyelewengan Dana Tanah Kas Desa
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar Hartanto menambahkan, ada 10 kelompok tani penerima bantuan UPPO, yang diduga menjadi sasaran pungli.