Kapok! Nekat Gunakan Knalpot Brong, Belasan Motor Diamankan Tim Sparta di Purwosari

Langkah ini ditempuh sebagai upaya mengantisipasi kebisingan dan sikap ugalugalan serta memberikan rasa tenang bagi pengguna jalan lainnya.

Ronald Seger Prabowo
Minggu, 08 September 2024 | 17:55 WIB
Kapok! Nekat Gunakan Knalpot Brong, Belasan Motor Diamankan Tim Sparta di Purwosari
Polresta Solo terus gencar merazia sepeda motor dengan knalpot brong maupun masyarakat yang melakukan konvoi atau arak–arakan. [Dok Humas Polresta Solo]

SuaraSurakarta.id - Polresta Solo terus gencar merazia sepeda motor dengan knalpot brong maupun masyarakat yang melakukan konvoi atau arak–arakan. 

Langkah ini ditempuh sebagai upaya mengantisipasi kebisingan dan sikap ugal–ugalan serta memberikan rasa tenang bagi pengguna jalan lainnya.

Sedikitnya ada sekitar tiga belas unit sepeda motor diamankan lantaran kedapatan menggunakan knalpot brong, Sabtu (7/9/2024) malam.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi, menjelaskakn, kegiatan razia untuk mengantisipasi gangguan arus lalu lintas yang dikhawatirkan dapat memicu kecelakaan.

Baca Juga:Tragedi Rumah Tangga Berujung Maut: Suami Bunuh Istri dengan Keji di Solo!

Selain itu juga sekaligus untuk menghindari adanya kesalahpahaman serta gesekan antar warga dengan cara melarang adanya konvoi kendaraan bermotor.

"Apalagi motor dengan knalpot berisik alias brong, suara bising knalpot brong dinilai menganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat," kata Iwan Saktiadi, Minggu (8/9/2024).

Selama ini pihaknya telah menerima banyak aduan dari masyarakat yang terganggu dengan suara bising sepeda motor yang menggunakan knalpot tak standar ini. 

"Kami menerima banyak aduan, baik malam hari maupun siang hari terkait banyaknya sepeda motor yang lewat dengan suara bising ini, apalagi dimalam liburan Sehingga kita lakukan penindakan," jelas dia.

Sementara, selain sanksi tilang, para pemilik kendaraan yang terjaring razia itu juga akan diminta memasang kembali knalpot aslinya.

Baca Juga:Warga Kadipiro Solo Kaget, Toko Sembako Tetangganya Ternyata Jual Miras Ilegal, Begini Endingnya

"Kita berikan sanksi penilangan, karena penggunaan knalpot brong itu melanggar Undang–Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 285 Ayat (1) dengan ancaman kurungan pidana paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250 ribu," tegas Kapolresta.

Selain itu, Kapolresta juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tetap mengutamakan keselamatan dijalan dengan menggunakan kelengkapan dalam berkendara maupun mematuhi aturan–aturan dalam berlalu lintas. 

"Ketika berada dijalan harus pikirkan keselamatan karena keluarga kita menunggu di rumah. Kemudian kami mengimbau agar tetap menggunakan helm standar SNI. Selain itu kami harapkan kepada masyarakat untuk taat terhadap setiap aturan lalu lintas," pungkas Kapolresta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak