SuaraSurakarta.id - Pintu Kori Kamandungan Keraton Solo kembali dibuka oleh Pengadilan Negeri (PN) Solo.
PN Solo melakukan eksekusi pembukaan pintu utama Kori Kamandungan Keraton Kasunanan Surakarta atau Keraton Solo, Kamis (8/8/2024).
Langkah itu dilakukan usai Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan eksekusi, meski dalam beberapa kali kesempatan permohonan penggugat tidak dapat diterima.
Keputusan eksekusi ini merupakan perintah Undang-Undang (UU) dengan perkara Nomor: 13/PEN.PDT/EKS/2023/PN Skt jo Nomor: 87/Pdt.G/2019/PN.Skt Jo Nomor: 545/Pdt/2020/PT.Smg Jo Nomor: 1950 K/Pdt/2020.
Baca Juga:Polemik Eksekusi Pintu Kori Kamandungan, Kubu Raja Keraton Solo Buka Suara
Uniknya, penggugat merupakan empat keponakan raja Keraton Solo atau PB XIII yakni Ny BRA Salindri Kusumo, BRM Parikisit Suryo Rusino, BRay Lung ayu, BRM Bambang Suryo Cahyono serta sang cucu raja BRM Yudistra Rahmad Saputro.
Selain melawan PB XIII, keempatnya juga menang gugatan melawan Kemendagri dan Mahamenteri Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, KGPHPA Tedjowulan.
"Kami berharap putusan ini menyatukan keluarga besar kami," kata Ketua Eksekutif LDA, KPH Eddy Wirabhumi kepada awak media.
Eddy, menilai bahwa keputusan dibukanya pintu Kori Kamandungan adalah kemenangan bersama Keraton Solo.
"Mudah-mudahan rekonsiliasi lanjutan melibatkan sebesar-besarnya keluarga besar," tegas dia.
Baca Juga:BREAKING NEWS! Eksekusi Pembukaan Pintu Kori Kamandungan Keraton Solo, Setahun Dikunci Sang Raja