SuaraSurakarta.id - Lembada Dewan Adat (LDA) Keraton Solo menyambut antusias putusan pengadilan yang membuka pintu Kori Kamandungan.
PN Solo melakukan eksekusi pembukaan pintu utama Kori Kamandungan Keraton Kasunanan Surakarta atau Keraton Solo, Kamis (8/8/2024).
Langkah itu dilakukan usai Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan eksekusi, meski dalam beberapa kali kesempatan permohonan penggugat tidak dapat diterima.
Keputusan eksekusi ini merupakan perintah Undang-Undang (UU) dengan perkara Nomor: 13/PEN.PDT/EKS/2023/PN Skt jo Nomor: 87/Pdt.G/2019/PN.Skt Jo Nomor: 545/Pdt/2020/PT.Smg Jo Nomor: 1950 K/Pdt/2020.
Baca Juga:Tradisi dan Modernisasi Bersatu, Cara Keraton Solo Merangkul Era Baru
"Kami berharap putusan ini menyatukan keluarga besar kami," kata Ketua Eksekutif LDA, KPH Eddy Wirabhumi kepada awak media.
Eddy, menilai bahwa keputusan dibukanya pintu Kori Kamandungan adalah kemenangan bersama Keraton Solo.
"Mudah-mudahan rekonsiliasi lanjutan melibatkan sebesar-besarnya keluarga besar," tegas dia.
Sementara setelah putusan dibacakan juru sita PN Solo, Sumardi, Ketua LDA GKR Wandansari atau Gusti Moeng mengetok pintu utama Kori Kamandungan.
Kemudian dilanjutkan dengan masuknya petugas PN Solo bersama sejumlah kerabat Keraton Kasunanan menuju Sasana Handrawina setelah pintu dibuka.
Baca Juga:Dulu Nyaris Roboh, Kini Ndalem Sasana Mulyo Keraton Solo Bak 'Lahir Kembali' dan Berdiri Tegak
Panitera PN Solo, Asep Dedi Suwasta mengatakan bahwa pelaksanaan eksekusi hari ini berjalan lancar sesuai perintah undang-undang.
"Amanatnya adalah menjaga persatuan dan kesatuan. Tidak terjadi lagi konflik diantara bapak ibu sekalian. Mencintai keraton adalah suatu keharusan karena menyangkut budaya dan culture Keraton Surakarta," ujarnya.