SuaraSurakarta.id - Pengadilan Negeri (PN) Solo melakukan eksekusi pembukaan pintu utama Kori Kamandungan Keraton Kasunanan Surakarta atau Keraton Solo, Kamis (8/8/2024).
Langkah itu dilakukan usai Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan eksekusi, meski dalam beberapa kali kesempatan permohonan penggugat tidak dapat diterima.
Keputusan eksekusi ini merupakan perintah Undang-Undang (UU) dengan perkara Nomor: 13/PEN.PDT/EKS/2023/PN Skt jo Nomor: 87/Pdt.G/2019/PN.Skt Jo Nomor: 545/Pdt/2020/PT.Smg Jo Nomor: 1950 K/Pdt/2020.
Pembacaan keputusan eksekusi tersebut dibacakan oleh Juru Sita PN Solo Sumardi.
Baca Juga:Nanti Malam Kirab Malam 1 Suro Keraton Kasunanan Surakarta, Hindari Titik Kepadatan Ini
"Eksekusi ini merupakan perintah UU," ujar Juru Sita PN Solo, Sumardi, Kamis (8/8/2024).
Dalam perkara ini, lima orang sebagai pemohon eksekusi, yakni BRA Salindri Kusumo DA, BRM Parikesit Suryo Roseno, BRAJ Lungayu, BRM Yudhistira Rachmat Saputro, dan BRM Bambang Suryo Tjahjono Syailendra.
Mereka menggugat Raja Keraton Sinuhun PB XIII, Kemendari dan Kanjeng Gusti Panembahan Agung Tedjowulan.
Dalam pembacaan putusan majelis hakim PN Solo Nomor 87/pdt.G/2019/PN.Skt yang menerima esepsi dari tergugat. Majelis hakim menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima.
Lalu di tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Semarang dengan putusan Nomor 545/Pdt/2020/PT.Smg menyatakan banding dari kelima orang tersebut diterima.
Baca Juga:Catat Lur! Ini Jadwal Rute Kirab Malam 1 Suro Keraton Kasunanan Surakarta
Putusan PT tersebut diperkuat dengan putusan kasasi dari MA Nomor 1950 k/Pdt/2022 pada 29 Agustus 2022 menerima permohonan kasasi tersebut.
Selanjutnya membatalkan Putusan PT Semarang Nomor 545/PDT/2020/PT SMG tanggal 12 Januari 2021 yang menguatkan putusan PN Solo Nomor 87/Pdt.G/2019/PN Skt tanggal 3 Juni 2020.
Dalam pokok perkara putusan MA tersebut, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Karena menyalahgunakan SK Kemendagri Nomor 430-2933 tahun 2017 tanggal 21 April 2017 tentang penetapan status dan pengelolaan keraton.
Dalam putusan tersebut memerintahkan tergugat untuk kembali membuka pintu utama Kori Kamandungan agar segala upacara dan kegiatan adat/tradisi keraton, kegiatan penelitian, pusat study pendidikan dan kebudayaan, kunjungan wisata dalam berjalan.
Dalan eksekusi oleh PN tersebut didampingi kerabat keraton seperti GKR Koes Moertiyah Wandasari (Gusti Moeng), KP Eddy Wirabhumi hingga kerabat lainnya.
Usai membuka pintu kori Kamandungan selanjutnya sejumlah petugas PN dan kerabat keraton masuk ke dalam keraton menuju Sasana Handrawina.