BREAKING NEWS! Eksekusi Pembukaan Pintu Kori Kamandungan Keraton Solo, Setahun Dikunci Sang Raja

Pengadilan Negeri (PN) Solo melakukan eksekusi pembukaan pintu utama Kori Kamandungan Keraton Kasunanan Surakarta atau Keraton Solo, Kamis (8/8/2024).

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 08 Agustus 2024 | 14:41 WIB
BREAKING NEWS! Eksekusi Pembukaan Pintu Kori Kamandungan Keraton Solo, Setahun Dikunci Sang Raja
Prosesi eksekusi pembukaan pintu kori kamandungan Keraton Kasunanan Surakarta oleh PN Solo, Kamis (8/8/2024). [Suara.com/Ari Welianto]

SuaraSurakarta.id - Pengadilan Negeri (PN) Solo melakukan eksekusi pembukaan pintu utama Kori Kamandungan Keraton Kasunanan Surakarta atau Keraton Solo, Kamis (8/8/2024).

Langkah itu dilakukan usai Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan eksekusi, meski dalam beberapa kali kesempatan permohonan penggugat tidak dapat diterima.

Keputusan eksekusi ini merupakan perintah Undang-Undang (UU) dengan perkara Nomor: 13/PEN.PDT/EKS/2023/PN Skt jo Nomor: 87/Pdt.G/2019/PN.Skt Jo Nomor: 545/Pdt/2020/PT.Smg Jo Nomor: 1950 K/Pdt/2020.

Pembacaan keputusan eksekusi tersebut dibacakan oleh Juru Sita PN Solo Sumardi.

Baca Juga:Nanti Malam Kirab Malam 1 Suro Keraton Kasunanan Surakarta, Hindari Titik Kepadatan Ini

"Eksekusi ini merupakan perintah UU," ujar Juru Sita PN Solo, Sumardi, Kamis (8/8/2024).

Dalam perkara ini, lima orang sebagai pemohon eksekusi, yakni BRA Salindri Kusumo DA, BRM Parikesit Suryo Roseno, BRAJ Lungayu, BRM Yudhistira Rachmat Saputro, dan BRM Bambang Suryo Tjahjono Syailendra.

Mereka menggugat Raja Keraton Sinuhun PB XIII, Kemendari dan Kanjeng Gusti Panembahan Agung Tedjowulan. 

Dalam pembacaan putusan majelis hakim PN Solo Nomor 87/pdt.G/2019/PN.Skt yang menerima esepsi dari tergugat. Majelis hakim menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima.

Lalu di tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Semarang dengan putusan Nomor 545/Pdt/2020/PT.Smg menyatakan banding dari kelima orang tersebut diterima.

Baca Juga:Catat Lur! Ini Jadwal Rute Kirab Malam 1 Suro Keraton Kasunanan Surakarta

Putusan PT tersebut diperkuat dengan putusan kasasi dari MA Nomor 1950 k/Pdt/2022 pada 29 Agustus 2022 menerima permohonan kasasi tersebut.

Selanjutnya membatalkan Putusan PT Semarang Nomor 545/PDT/2020/PT SMG tanggal 12 Januari 2021 yang menguatkan putusan PN Solo Nomor 87/Pdt.G/2019/PN Skt tanggal 3 Juni 2020.

Dalam pokok perkara putusan MA tersebut, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Karena menyalahgunakan SK Kemendagri Nomor 430-2933 tahun 2017 tanggal 21 April 2017 tentang penetapan status dan pengelolaan keraton.

Dalam putusan tersebut memerintahkan tergugat untuk kembali membuka pintu utama Kori Kamandungan agar segala upacara dan kegiatan adat/tradisi keraton, kegiatan penelitian, pusat study pendidikan dan kebudayaan, kunjungan wisata dalam berjalan. 

Dalan eksekusi oleh PN tersebut didampingi kerabat keraton seperti GKR Koes Moertiyah Wandasari (Gusti Moeng), KP Eddy Wirabhumi hingga kerabat lainnya.

Usai membuka pintu kori Kamandungan selanjutnya sejumlah petugas PN dan kerabat keraton masuk ke dalam keraton menuju Sasana Handrawina.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak