DPO Penjambret 2 Tahun Dibekuk di Solo, Pelaku Syok Polisi Masih Ingat Kasusnya

AHW ditangkap setelah melakukan aksi penjambretan di Jalan Desa Karangwuni Nglinduk, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo.a T

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 31 Januari 2024 | 19:34 WIB
DPO Penjambret 2 Tahun Dibekuk di Solo, Pelaku Syok Polisi Masih Ingat Kasusnya
Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil membekuk pelaku penjambretan yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama lebih dari 2 tahun. [Suara.com/Dok Humas Polres Sukoharjo]

SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil membekuk pelaku penjambretan yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama lebih dari 2 tahun.

Namun, ada fakta menarik yang terungkap setelah tersangka bernisial AHW (33) dibekuk di wilayah Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, 17 Januari lalu.

Usut punya usut, pelaku sempat syok saat ditangkap dan mengira polisi telah lupa dengan kasus yang menjeratnya.

"Pelaku mengira bahwa kasusnya sudah dilupakan oleh pihak kepolisian. Namun, kami tetap melakukan penindakan sesuai hukum," kata Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Dimas Bagus mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, Rabu (31/1/2024).

Baca Juga:Bikin Emak-emak di Wonogiri Resah, Penjambret Asal Girimarto Dicokok Polisi

Dimas menjelaskan, AHW ditangkap setelah melakukan aksi penjambretan di Jalan Desa Karangwuni Nglinduk, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo.

Dalam kejadian tersebut, AHW bersama temannya berinisial NAP, menarik tas secara paksa dari korban YN yang sedang mengendarai sepeda motor.

Meskipun sempat melarikan diri setelah diteriaki warga sekitar, NAP berhasil diamankan, sementara AHW menjadi DPO selama lebih dari 2 tahun.

"Setelah lebih dari dua tahun menjadi DPO, akhirnya AHW berhasil diamankan. Dia ditangkap di rumahnya, dan saat ini kita akan melakukan proses hukum sesuai perbuatannya," ujar AKP Dimas.

Atas perbuatannya, AHW akan dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUH Pidana atau Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUH Pidana, yang mengatur tentang kekerasan atau pencurian dengan pemberatan. Pelaku dapat dikenai ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.

Baca Juga:Ditemukan dalam Kondisi Berpelukan, Polisi Selidiki Tewasnya Suami Istri di Klaten

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak