DPO Penjambret 2 Tahun Dibekuk di Solo, Pelaku Syok Polisi Masih Ingat Kasusnya

AHW ditangkap setelah melakukan aksi penjambretan di Jalan Desa Karangwuni Nglinduk, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo.a T

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 31 Januari 2024 | 19:34 WIB
DPO Penjambret 2 Tahun Dibekuk di Solo, Pelaku Syok Polisi Masih Ingat Kasusnya
Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil membekuk pelaku penjambretan yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama lebih dari 2 tahun. [Suara.com/Dok Humas Polres Sukoharjo]

SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil membekuk pelaku penjambretan yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama lebih dari 2 tahun.

Namun, ada fakta menarik yang terungkap setelah tersangka bernisial AHW (33) dibekuk di wilayah Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, 17 Januari lalu.

Usut punya usut, pelaku sempat syok saat ditangkap dan mengira polisi telah lupa dengan kasus yang menjeratnya.

"Pelaku mengira bahwa kasusnya sudah dilupakan oleh pihak kepolisian. Namun, kami tetap melakukan penindakan sesuai hukum," kata Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Dimas Bagus mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, Rabu (31/1/2024).

Baca Juga:Bikin Emak-emak di Wonogiri Resah, Penjambret Asal Girimarto Dicokok Polisi

Dimas menjelaskan, AHW ditangkap setelah melakukan aksi penjambretan di Jalan Desa Karangwuni Nglinduk, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo.

Dalam kejadian tersebut, AHW bersama temannya berinisial NAP, menarik tas secara paksa dari korban YN yang sedang mengendarai sepeda motor.

Meskipun sempat melarikan diri setelah diteriaki warga sekitar, NAP berhasil diamankan, sementara AHW menjadi DPO selama lebih dari 2 tahun.

"Setelah lebih dari dua tahun menjadi DPO, akhirnya AHW berhasil diamankan. Dia ditangkap di rumahnya, dan saat ini kita akan melakukan proses hukum sesuai perbuatannya," ujar AKP Dimas.

Atas perbuatannya, AHW akan dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUH Pidana atau Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUH Pidana, yang mengatur tentang kekerasan atau pencurian dengan pemberatan. Pelaku dapat dikenai ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.

Baca Juga:Ditemukan dalam Kondisi Berpelukan, Polisi Selidiki Tewasnya Suami Istri di Klaten

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak