Bikin Emak-emak di Wonogiri Resah, Penjambret Asal Girimarto Dicokok Polisi

Pelaku diketahui sering melakukan aksinya dengan sasaran ibu-ibu.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 26 Oktober 2023 | 17:39 WIB
Bikin Emak-emak di Wonogiri Resah, Penjambret Asal Girimarto Dicokok Polisi
Ilustrasi pelaku begal dan penjambretan. [Suara/Iqbal]

SuaraSurakarta.id - Kasus penjambretan yang meresahkan emak-emak di wilayah Kabupaten Wonogiri dalam beberapa waktu terakhir akhirnya terungkap.

Hal itu setelah Satreskrim Polres Wonigiri membekuk pelaku penjambretan berinisial JPM (20), warga Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri.

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo mengatakan, pelaku diketahui sering melakukan aksinya dengan sasaran ibu-ibu.

pelaku penjambretan berinisial JPM (20), warga Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri.

Baca Juga:Edarkan Pil Ekstasi, Dua Emak-emak Diringkus Polisi Bengkalis

"Dari hasil interogasi yang dilakukan oleh penyidik, pelaku mengakui perbuatannya bahwa selain kejadian tersebut, pelaku telah sembilan kali melakukan aksi serupa di wilayah Wonogiri, di Sukoharjo satu kali dan di Klaten satu kali," kata AKP Anom dilansir dari Timlo.net--jaringan Suara.com.

Dia memaparkan, modus pelaku melakukan perbuatannya dengan cara mengikuti korban. Setelah situasi sepi, pelaku memepet dan menendang kendaraan korban hingga korban terjatuh.

Setelah korban terjatuh, pelaku langsung mengambil barang milik korban yang berada di dashboard depan motor secara paksa selanjutnya pelaku langsung kabur dengan kecepatan penuh.

Menurut dia, dengan tertangkapnya pelaku jambret tersebut Polres Wonogiri berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah handphone, satu unit sepeda motor merk Honda Beat B 4726 KGY yang dipakai sebagai sarana pelaku dalam melancarkan aksinya.

Lebih lanjut Anom mengatakan, saat ini sedang dilakukan langkah penyidikan dan untuk pelaku telah ditahan di Polres Wonogiri. Pihaknya menjerat pelaku dengan pasal 362 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara

Baca Juga:'Punya Raga tapi Tak Ada Hati' Momen Emak-Emak Berkaus Ganjar Bilang I Love You ke Anies Baswedan

Berdasar penuturan korban, imbuh Anom, kejadian berawal pada Senin (9/10) sekira pukul 10.00 WIB. Saat itu korban berangkat dari Terminal Giri Adipura menuju Desa Pule, Kecamatan Selogiri dengan mengendari sepeda motor Honda Vario miliknya,sesampainya di Dusun Jetak, Desa Jendi ada sepeda motor (pelaku) yang mendekatinya dari belakang dan langsung memepet. Sedetik kemudian menarik tas korban yang berada di gantungan sepeda motor.Karena hentakan itu membuat dirinya terjatuh saat berusaha mempertahankan tasnya.

Selanjutnya pelaku berhasil mengambil dengan paksa tiga buah handphone, uang tunai sebesar Rp 150 ribu dan surat-surat seperti identitas diri, kartu atm.

"Usai beraksi pelaku kemudian melarikan diri dengan melaju kencang ke arah Sukoharjo," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak