Gelar Operasi Patuh Candi 2023, Polresta Solo Amankan Puluhan Motor Berknalpot Brong

Puluhan knalpot brong yang terjaring dalam operasi Patuh Candi 2023 Polresta Solo amankan sekitar 57 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.

Ronald Seger Prabowo
Minggu, 16 Juli 2023 | 12:03 WIB
Gelar Operasi Patuh Candi 2023, Polresta Solo Amankan Puluhan Motor Berknalpot Brong
Puluhan knalpot brong yang terjaring dalam operasi Patuh Candi 2023 Polresta Solo amankan sekitar 57 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. [Dok Humas Polresta Solo]

SuaraSurakarta.id - Puluhan knalpot brong yang terjaring dalam operasi Patuh Candi 2023 Polresta Solo amankan sekitar 57 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.

Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi, melalui Wakapolresta AKBP Catur Cahyono Wibowo, saat memimpin operasi menjelaskan, pemakaian knalpot brong merupakan salah satu bentuk pelanggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan yang masuk dalam daftar Standar Nasional Indonesia (SNI).

Selain itu, knalpot brong sangat menggangu keamanan dan kenyamanan warga termasuk keselamatan dijalan raya.

"Dari hasil operasi yang kita laksanakan, ada sekitar 57 unit sepeda motor berknalpot brong yang kita amankan. Dan selanjutnya seluruh sepeda motor tersebut kita kumpulkan untuk diamankan di Satlantas Polresta Surakarta," kata Wakapolresta, Minggu (16/7/2023)

Baca Juga:Dalam Sebulan, Polresta Solo Ungkap 17 Kasus Peredaran Narkoba, 22 Orang Jadi Tersangka

Selain mengamankan sepeda motor berknalpot brong, polisi juga melakukan tindakan berupa penilangan dengan menyita barang bukti STNK sebanyak 26 buah dan SIM sebanyak 13 buah. 

AKBP Catur menambahkan, kegiatan Operasi Patuh Candi 2023 dengan sasaran knalpot brong merupakan kegiatan KRYD Jelang Sepak Bola Liga I BRI tahun 2023 dalam rangka antisipasi gangguan Kamtibmas di Wilayah Hukum Polresta Solo.

"Kami berkomitmen akan terus menertibkan kendaraan yang tidak sesuai dengan standar seperti penggunaan knalpot brong," ujarnya.

Wakapolresta menambahkan, pihaknya meminta warga yang memiliki kendaraan bermotor yang masih memakai knalpot brong,agar segera mengganti yang sesuai dengan knalpot standar. Pemakaian knalpot brong melanggar pasal 285 ayat 1 undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

"Bila ada pengendara yang masih memakai knalpot brong maka kami tidak segan-segan melakukan tindakan demi keamanan dan ketertiban," tegasnya.

Baca Juga:Nekat Jual Miras di Solo, Pemuda Asal Sukoharjo Diciduk Polisi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak