Gelar Operasi Patuh Candi 2023, Polresta Solo Amankan Puluhan Motor Berknalpot Brong

Puluhan knalpot brong yang terjaring dalam operasi Patuh Candi 2023 Polresta Solo amankan sekitar 57 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.

Ronald Seger Prabowo
Minggu, 16 Juli 2023 | 12:03 WIB
Gelar Operasi Patuh Candi 2023, Polresta Solo Amankan Puluhan Motor Berknalpot Brong
Puluhan knalpot brong yang terjaring dalam operasi Patuh Candi 2023 Polresta Solo amankan sekitar 57 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. [Dok Humas Polresta Solo]

SuaraSurakarta.id - Puluhan knalpot brong yang terjaring dalam operasi Patuh Candi 2023 Polresta Solo amankan sekitar 57 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.

Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi, melalui Wakapolresta AKBP Catur Cahyono Wibowo, saat memimpin operasi menjelaskan, pemakaian knalpot brong merupakan salah satu bentuk pelanggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan yang masuk dalam daftar Standar Nasional Indonesia (SNI).

Selain itu, knalpot brong sangat menggangu keamanan dan kenyamanan warga termasuk keselamatan dijalan raya.

"Dari hasil operasi yang kita laksanakan, ada sekitar 57 unit sepeda motor berknalpot brong yang kita amankan. Dan selanjutnya seluruh sepeda motor tersebut kita kumpulkan untuk diamankan di Satlantas Polresta Surakarta," kata Wakapolresta, Minggu (16/7/2023)

Baca Juga:Dalam Sebulan, Polresta Solo Ungkap 17 Kasus Peredaran Narkoba, 22 Orang Jadi Tersangka

Selain mengamankan sepeda motor berknalpot brong, polisi juga melakukan tindakan berupa penilangan dengan menyita barang bukti STNK sebanyak 26 buah dan SIM sebanyak 13 buah. 

AKBP Catur menambahkan, kegiatan Operasi Patuh Candi 2023 dengan sasaran knalpot brong merupakan kegiatan KRYD Jelang Sepak Bola Liga I BRI tahun 2023 dalam rangka antisipasi gangguan Kamtibmas di Wilayah Hukum Polresta Solo.

"Kami berkomitmen akan terus menertibkan kendaraan yang tidak sesuai dengan standar seperti penggunaan knalpot brong," ujarnya.

Wakapolresta menambahkan, pihaknya meminta warga yang memiliki kendaraan bermotor yang masih memakai knalpot brong,agar segera mengganti yang sesuai dengan knalpot standar. Pemakaian knalpot brong melanggar pasal 285 ayat 1 undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

"Bila ada pengendara yang masih memakai knalpot brong maka kami tidak segan-segan melakukan tindakan demi keamanan dan ketertiban," tegasnya.

Baca Juga:Nekat Jual Miras di Solo, Pemuda Asal Sukoharjo Diciduk Polisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak