Ungkap Modus Pencurian Spesialis Rumah Kos di Solo, Pelaku Manfaatkan Kelengahan Penghuni

Dalam ungkap kasus itu dua pelaku dibekuk masing-masing inisial A (22) dan D alias K (25), keduanya warga Semanggi Pasar Kliwon Kota Solo.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 14 Juli 2023 | 16:49 WIB
Ungkap Modus Pencurian Spesialis Rumah Kos di Solo, Pelaku Manfaatkan Kelengahan Penghuni
Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi bebrincang dengan tersangka kasus pencurian spesialis rumah kos dalam konferensi Pers di Mapolresta Solo, Jumat (14/7/2023). [Dok Humas Polresta Solo]

SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polresta Solo mengungkap kasus pencurian spesialis rumah kos di kawasan Kecamatan Jebres Solo.

Dalam ungkap kasus itu dua pelaku dibekuk masing-masing inisial A (22) dan D alias K (25), keduanya warga Semanggi Pasar Kliwon Kota Solo.

Selain dua maling, polisi juga mengamankan seorang penadah inisial A alias P (23), ditangkap di Ngawi Jawa Timur.

Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi memaparkan, modus dari pelaku mengambil barang di tempat kos-kos yang dekat universitas dengan mencari peluang dan kesempatan.

Baca Juga:Dua Ban Mobil Milik Calon Dokter Hilang Dicuri di Parkiran RSUP Adam Malik Medan

"Aksi pencurian itu berlangsung dengan memanfaatkan kelengahan para korban atau penghuni rumah kos," kata Iwan Saktiadi didampingi Wakpolresta AKBP Catur Cahyono Wibowo dan Kasatreskrim Kompol Agus Sunandar dilansir dari ANTARA, Jumat (14/6/2023).

Iwan memaparkan, kedua pelaku selain melakukan pencurian di Wisma Finuris Jalan Ngoresan, juga melakukan pencurian di lima lokasi lainnya.

Diantaranya, kost belakang UNS mendapatkan hasil laptop Asus warna hitam, laptop Msi warna hitam motif naga, kamera mirrorless warna hitam, laptop Lenovo warna abu-abu dan handphone Samsung A32. Sedangkan di kost pegawai pabrik daerah Cemani Sukoharjo mendapatkan hasil handphone Samsung JS warna putih.

"Pelaku A merupakan seorang residivis yang mana sebelumnya pernah ditahan pada 2021 di Sukoharjo dalam perkara pencurian sepeda," ungkap Kapolresta.

Kedua pelaku akan dikenakan Pasal 363 ayat 1 Ke 4e KUHP, tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun, sedangkan seorang pelaku sebagai penadah akan dikenakan Pasal 480 KUHP pidana paling lama empat tahun. 

Baca Juga:Hendak Nyekar, Ibu-ibu Malah Temukan Orang Gantung Diri di Makam Cungkup Jebres

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak