Sementara itu Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan kejadian ini terjadi sekitar pertengahan Juni 2023 kemarin.
Di mana saat itu ada informasi yang diterima anggota Polresta bahwa ada seorang suami yang memperdagangkan istrinya melalui penawaran online.
"Setelah didalami dan dilakukan cek ke lokasi sesuai apa yang disampaikan pelapor. Didapati saat itu seorang laki-laki yang berstatus sebagai suami dengan TKP di daerah Gilingan menjual istrinya dengan tarif Rp 1,2 juta," paparnya.
Selanjutnya suami dilakukan pemeriksaan dan yang bersangkutan mengakui apa yang sudah dilakukan dengan motif kesulitan ekonomi.
Baca Juga:Polresta Solo Tunggu Arahan Pimpinan Polri Terkait Aturan SIM
Atas kejadian ini pelaku dikenakan dua undang-undang, yakni TPPO dan TPKS.
"Ada dua UU yang kita kenakan dengan ancaman hukuman 12 dan 15 tahun penjara," tandas dia.
Kontributor : Ari Welianto