SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polresta Solo menetapkan tujuh orang suporter Garis Keras Persis Solo ditetapkan sebagai tersangka kasus bentrokan di sejumlah titik di Kota Bengawan.
Bentrokan itu terjadi setelah laga Persis Solo menjamu Persebaya Surabaya di Stadion Manahan, Sabtu (1/7/2023) malam.
Melansir Timlo.net--jaringan Suara.com, Selasa (4/7/2023), Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi menjelaskan, tak menutup kemungkinan, jumlah tersebut akan bertambah seiring dengan dilakukannya pendalaman kasus pengeroyokan tersebut.
"Jadi mereka bertujuh ini yang melakukan kasus pengeroyokan. Jeratannya 170 KUHP," kata Kombes Iwan Saktiadi.
Baca Juga:Toni Firmansyah Jawab Kepercayaan Aji Santoso Kontra Persis Solo, the Next Marselino Ferdinan
Pihaknya akan melihat hasil dari penyidikan mendalam dari pelaku yang ditetapkan.
Soal perampasan motor, Iwan mengatakan kejadian tersebut merupakan rentetan. Kemudian sepeda motor juga sudah dikembalikan kepada pihak korban.
"Sehingga kita fokus pada penganiayaanya," ujar dia.
Soal suporter yang positif menggunakan narkotika berupa ganja dan obat penenang, pihaknya masih melakukan pemeriksaan. Pasalnya, dalam UU No. 39 tahun 2009 pelaku baru bisa diproses bila ditemukan barang bukti.
"Dia memang mengakui mengakui ganja, dibuktikan dengan hasil tes urin itu. Tetapi BB tidak bisa kita temukan. Sudah didatangi rumahnya, digeledah juga tidak ada. Jadi nanti ini muaranya lebih ke rehab," ungkapnya.
Baca Juga:Bentrok Sesama Suporter Persis Solo Usai Lawan Persebaya, Gibran Minta Blacklist Perusuh
Untuk kondisi korban sendiri, lanjut Iwan, hanya menjalani rawat jalan. Dimana korban hanya mengalami lebam dibagian mata kanan dan sudah berangsur pulih.
"Ini kita bicara soal korban di Solo ya. Bukan yang karanganyar. Karena nanti yang TKP karanganyar ditangani Karanganyar. Kalau yang Karanganyar parah semua," katanya.