SuaraSurakarta.id - Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo mengamankan dua orang pelaku yang diduga telah melakukan penganiayaan kepada warga yang sedang nongkrong di wedangan shelter Manahan, Kota Solo.
Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi, melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, membenarkan kejadian tersebut.
Kronologinya, Kamis (29/06/2023) sekira pukul 04.00 Wib Tim Sparta mengamankan dua orang pelaku yang diduga telah melakukan penganiayaan kepada warga yang sedang nongkrong di wedangan shelter Manahan.
"Kedua pelaku yang diamankan oleh Tim Sparta adalah inisial ASW (21 ) dan YAA (20), keduanya merupakan warga Sukoharjo," ucap Kompol Arfian, Jumat (30/6/2023).
Baca Juga:Sedang Asyik Judi di Makam, Lima Warga Jebres Digerebek Tim Sparta Polresta Solo
Dia memaparkan, pengamanan kedua pelaku berawal dari Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo mendapat informasi dari petugas piket Brimob Yon C Solo. Petugas piket telah mengamankan pelaku penganiayaan yang sudah ditangkap oleh pihak keamanan selter manahan.
"Selanjutnya Tim Sparta menjemput dan mengamankan kedua pelaku dari mako Brimob untuk dibawa ke Mako Polresta Surakarta,"ujarnya.
Kasat Samapta menambahkan bahwa kedua pelaku tersebut telah melakukan pemukulan terhadap korban Ibnu (18) warga Mangkubumen Banjarsari dengan menggunakan potongan selang air saat korban sedang nongkrong di wedangan di salah satu selter di manahan yang mengakibatkan luka pada bagian mulut korban.
"Dari pelaku disita barang bukti berupa 1 buah potongan selang dan 1 buah Funbelt (streng) yang digunakan pelaku untuk melakukan penganiayaan terhadap korban," urainya.
"Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti tersebut di amankan dan di bawa ke mako Polresta Surakarta dan dilimpahkan ke piket Reskrim untuk di tindak lanjuti sesuai prosedur," pungkas Kasat Samapta.
Baca Juga:Gibran Ajukan Stadion Manahan Solo Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-17 2023