Polresta Solo Tunggu Arahan Pimpinan Polri Terkait Aturan SIM

Seperti diketahui, pembuatan SIM bakal melampirkan sertifikasi pendidikan dan pelatihan mengemudi dari sekolah mengemudi terakreditasi.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 23 Juni 2023 | 14:50 WIB
Polresta Solo Tunggu Arahan Pimpinan Polri Terkait Aturan SIM
Kepala Satlantas Polresta Surakarta Kompol Agung Yudiawan, di Solo, Jumat (23/6/2023). [ANTARA/Bambang Dwi Marwoto]

SuaraSurakarta.id - Polresta Solo masih menunggu arahan pimpinan Korlantas Polri dan Dirlantas Polda Jawa Tengah, terkait pembuatan surat izin mengemudi (SIM).

Seperti diketahui, pembuatan SIM bakal melampirkan sertifikasi pendidikan dan pelatihan mengemudi dari sekolah mengemudi terakreditasi.

"Kami masih menunggu petunjuk teknis dari Korlantas Polri dan Dirlantas Polda Jateng terkait pembuatan SIM yang disertai sertifikat mengemudi," kata Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Agung Yudiawan dilansir dari ANTARA, Jumat (23/6/2023).

Menurut dia, aturan wajib sertifikat mengemudi bagi pemohon SIM merupakan kebijakan lama ada sejak Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012.

Baca Juga:Ujian SIM Bakal Dievaluasi, Tes Jalur Angka Delapan dan Zig-zag Dihapus?

Namun, Polresta Solo masih belum memberlakukan aturan tersebut.

Pemohon pembuatan SIM di Kantor Penyelenggaraan Administrasi (Sarpas) Polresta Solo, belum menyertakan sertifikat mengemudi.

Calon pembuat SIM baru hanya diharuskan membawa surat kesehatan dan psikologi sebelum mengambil formulir di kantor Sarpas.

Setelah membawa surat kesehatan dan psikologi tersebut, pemohon SIM akan diberikan formulir pembuatan surat izin mengemudi itu.

Kendati demikian, Satlantas Polresta Solo siap mendukung kebijakan Mabes Polri yang akan memberlakukan penerbitan SIM dengan melampirkan sertifikasi pendidikan dan pelatihan mengemudi yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi terakreditasi.

Baca Juga:Syarat Pembuat SIM Wajib Sertakan Sertifikat Mengemudi Rencananya Diberlakukan untuk Pengemudi Mobil

Menurut dia, aturan tersebut menetapkan bahwa bagi pemohon SIM baru dan atau peningkatan golongan (khusus SIM Umum) wajib menyerahkan tanda bukti sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Ketentuan itu, tetap diberlakukan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi serta dalam Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

"Kebijakan melampirkan sertifikat mengemudi ini, hanya diwajibkan pada saat pembuatan SIM, tetapi tidak berlaku bagi warga yang akan memperpanjang masa berlaku SIM," jelas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini