SuaraSurakarta.id - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menindaklanjuti kasus tempat ibadah tak berizin di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Solo.
Gibran menyarankan pengelola tempat ibadah itu untuk melengkapi izinnya.
"Setelah saya cek memang belum lengkap (izinnya, red.)," kata Gibran dilansir dari ANTARA, Senin (19/6/2023).
Ia mengatakan tidak ada permasalahan lain di luar izin. Bahkan warga sekitar sebetulnya tidak mempermasalahkan keberadaan rumah ibadah tersebut.
"Persoalan izin saja kok, kalau warga sebetulnya menerima," ujar dia.
Pada kesempatan yang sama, Camat Banjarsari Beni Supartono Putro menceritakan awalnya sejumlah warga beragama Islam di Banyuanyar mengadakan pawai menyambut 1 zuhijah. Kemudian beberapa dari mereka tiba-tiba memasang spanduk di dua titik yang berisi penolakan keberadaan tempat ibadah.
"Tapi kemudian di hari itu juga dilepas sama mereka. Alasannya karena belum izin dan mengadakan peribadatan yang belum berizin," paparnya.
Ia menegaskan kejadian tersebut bukan merupakan kejadian intoleransi.
"Yang dipermasalahkan karena perizinan belum diurus. Kami dorong dari pihak gereja yang mau mendirikan rumah ibadah untuk urus izin. Itu saja udah," jelas dia.
Ia mengatakan saat ini prosesnya masih berjalan. Dari sisi administrasi, menurut dia, juga perlu dicek terlebih dahulu.
"Artinya hukum formil dan materiil. Bagi kami yang penting harus terpenuhi semua. Formil itu secara aturan pendirian gereja apa saja, secara materiil itu lingkungan, warga sekitar harus terselesaikan," tegas Gibran.