SuaraSurakarta.id - Sebuah rumah dan lahan kosong di RW 07 dan 08 Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo sempat disegel dengan memasang spanduk penolakan oleh warga.
Penyegelan yang dilakukan oleh warga ini karena diduga dipakai untuk tempat ibadah tanpa ijin terlebih dahulu.
Adanya persoalan ini, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka pun sampai turun tangan dan menyelesaikan masalah ini.
"Ada dua lokasi yang dipasang spanduk sama warga, di RW 07 dan RW 08. Dua-duanya kosong, rumah dan lahan kosong, tapi itu sudah dilepas," ujar Camat Banjarsari, Beni Supartono Putro saat ditemui, Senin (19/6/2023).
Baca Juga:Memilih Depok Sebagai Kepala Daerah, Kaesang: Solo Sudah Pasti Menang Saya
Beni menjelaskan awalnya sekelompok warga sedang melakukan pawai menyambut 1 Dzulhijah, Minggu (18/6/2023). Namun, kemudian ada beberapa aksi yang pemerintah kecamatan tidak tahu tiba-tiba memasang spanduk pada dua titik.
"Itu dilepas hari itu juga. Pelepasan spanduk juga bersama mereka," katanya.
Menurutnya alasan mereka memasang spanduk karena tidak ada ijin dua tempat itu dipakai buat aktivitas ibadah. Pihaknya pun sudah mendorong pengelola untuk mengurus perijinan.
"Itu dipakai buat aktivitas peribadatan tanpa ijin, kan setiap rumah ibadah itu harus berijin tapi ini tidak. Kita dorong saja untuk mengurus proses perijinannya, itu saja dan sudah selesai," ungkap dia.
Beni mengatakan ini hanya masalah perijinan saja, kalau proses perijinan berjalan tidak ada masalah. "Ini bukan masalah intoleran ataupun apa. Yang dipermasalahkannya itu karena perijinan belum diurus," sambungnya.
Baca Juga:Siapa Alexis Messidoro? Pemain Persis Solo Hadir di Konferensi Pers Timnas Argentina
Sementara itu pengelola peribadatan, Pendeta Eko mengatakan tidak mengetahui secara jelas mengenai masalah ini. Ia pun sudah memastikan permasalahan tersebut telah selesai.
"Saya tidak tahu permasalahan ini. Mereka hanya memasang MMT, menolak pengalihan rumah pribadi jadi tempat ibadah. Hanya itu tapi kemarin sudah selesai," jelas dia.
Terpisah Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan bahwa Pemkot telah mendorong agar ijin segera diproses.
"Bukan tidak boleh ibadah, tapi dipindah ke tempat yang sudah berijin. Yang ini ijinnya sedang diproses. Pasti difasilitasi Pemkot," tandasnya.
Gibran menambahkan menjadi semua aktivitas agama yang ada di Solo, kebebasannya untuk beribadah. Tapi ditekankan lagi agar ijin-ijinnya diurus atau dilengkapi.
"Semua agama kita jamin kebebasannya untuk beribadah. Tapi harus berijin, itu saja," pungkasnya dia.
Kontributor : Ari Welianto