SuaraSurakarta.id - Polemik dugaan pelanggaran pengelolaan Pasar Ikan Balekambang akhirnya mendapat tanggapan dari pihak Mitra Kerjasama Pemanfaatan (KSP).
Mereka mengklaim sama sekali tidak melakukan pelanggaran berdasar pada pengumuman pemenang lelang No.050/21/PL-PPI/VIII/2010 tertanggal 25 Agustus 2010 serta perjanjian kerjasama No.523/1.775/X/2021 dan No.0001/PIBK/1111 tanggal 31 Oktober 2011.
"Perjanjian tersebut mengatur tentang mitra kerjasama pemanfaatan dan pengelolaan aset Pemerintah Daerah Kota Solo berupa Pasar Ikan Balekambang. Kami sama sekali tidak merasa melakukan pelanggaran," tegas pengelola Pasar Ikan Balekambang, Liesmianingsih dilansir dari Timlo.net--jaringan Suara.com, Rabu (8/2/2023).
Menurutnya, berdasar perjanjian tersebut pihaknya berhak melakukan pemanfaatan dan pengelolaan fasilitas. Termasuk, melakukan perubahan atau rehabilitasi sekaligus membangun fasilitas tambahan.
"Termasuk, memberikan kontribusi tetap dan pembagian keuntungan hasil kerjasama dengan Pemkot Solo," jelasnya.
Dikatakan, Pasar Ikan Balekambang merupakan satu-satunya pasar ikan resmi milik Pemkot Solo yang dikelola oleh pihaknya.
"Sehingga, kami telah melakukan kewajiban-kewajiban secara benar dan bertanggung jawab," kata Lies.
Disinggung mengenai pembayaran terhadap Pemkot Solo, Lies mengaku, sudah sesuai dengan perjanjian. Sehingga, tidak benar jika beredar isu bahwa Pasar Ikan Balekambang tidak melaporkan maupun membayarkan hasil keuntungan.
Lies juga mengungkapkan, pihaknya rutin membayarkan kontribusi tetap senilai Rp140 juta per tahun. Sedangkan, untuk kontribusi tidak tetap sebesar 5 persen dibayarkan tiap lima tahun sekali.
Baca Juga:Ditemukan Banyak Pelanggaran, Pemkot Solo Didesak Tutup Pasar Ikan Balekambang
"Itu rutin kami bayarkan. Tidak pernah telat. Bahkan, kami menggunakan audit independen. Kami bahkan mendapatkan penghargaan dari Pemkot Solo terkait pembayaran kontribusi (pajak restoran) tersebut,” ujarnya.
- 1
- 2