Ditemukan Banyak Pelanggaran, Pemkot Solo Didesak Tutup Pasar Ikan Balekambang

Perjanjian itu tertuang dalam dengan Dinas Pertaninan dan Perikanan Kota Solo selaku organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi kerjasama tersebut.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 24 Januari 2023 | 18:33 WIB
Ditemukan Banyak Pelanggaran, Pemkot Solo Didesak Tutup Pasar Ikan Balekambang
Komisi II DPRD Solo menggelar hearing bersama organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Solo dalam kasus dugaan alih fungsi Pasar Ikan Balekambang, Selasa (24/1/2023). [Suara.com/Ronald Seger Prabowo]

SuaraSurakarta.id - Komisi II DPRD Solo menemukan sejumlah pelanggaran perjanjian yang dilakukan Mintra Kerjasama Pemanfaatan (KSP) sebagai pihak pengguna Pasar Ikan Balekambang.

Perjanjian itu tertuang dalam dengan Dinas Pertaninan dan Perikanan Kota Solo selaku organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi kerjasama tersebut.

Ketua Komisi II DPRD Solo, Honda Hendarto mendesak dinas terkait melakukan audit terhadap Pasar Ikan Balekambang.

"Ternyata ada beberapa isi perjanjian yang yang tidak pas. Pihak pertama dalam hal ini OPD terkait untuk melakukan evaluasi setiap tahun, namun tidak dijalankan," kata Honda usai menggelar hearing, Selasa (24/1/2023).

Baca Juga:Kunjungan Kerja Dubes Inggris Owen Jenkis Kagum Dengan Revitalisasi Kota Lama Semarang

"Sebetulnya kalau dilaksanakan evaluasi pemeriksaan terus setiap tahunnya kan tidak akan sampai terjadi pelanggaran-pelanggaran kerjasama oleh pihak kedua," tegas dia.

Pihaknya akan membuat laporan kepada Pimpinan dewan untuk menyurati inspektorat agar secepatnya mengadakan pemeriksaan terhadap pihak terkait dalam perjanjian tersebut. Selain itu, meminta Dinas Pertanian dan Perternakan melakukan audit terhadap sistem yang terjadi. 

"Sebab ada beberapa pelanggaran terjadi, contoh, apakah diperkenankan pihak kedua ini menyewakan kembali tempat itu kepada pihak lain. Sebab diperjanjian tidak ada seperti itu. Kemudian pihak kedua juga menarik uang sebesar Rp60 ribu per hari untuk tiap lapaknya, dan Rp25 ribu per hari apabila lapak tersebut tutup. Ini kemana ini uangnya? Apakah bisa masuk kas daerah atau tidak," jelas Honda.

Tak hanya itu, Politisi PDI-P itu juga menyinggung terkait Mushola yang berada di lokasi itu. Dimana, tempat ibadah tersebut juga dialihfungsikan menjadi tempat berjualan. 

"Makanya, audit ini perlu dilakukan supaya kasus ini terang benderang. Seperti apa kejadian sebenarnya," tandas Honda.

Baca Juga:Hasil Seleksi Administrasi Calon PPPK Kementerian Agama Diumumkan, Cek di Link Ini!

Anggota Komisi II, Trihono Setyo Putro meminta dinas untuk memberikan saksi tegas. Kalau perlu dilakukan penutupan. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini