SuaraSurakarta.id - Komisi II DPRD Solo akhirnya menindaklanjuti dugaan alih fungsi Pasar Ikan Balekambang.
Sebelumnya, Ketua LSM LAPAAN RI Jawa tengah Dr BRM Kusumo Putro SH MH mensinyalir adanya perjanjian ilegal yakni Mitra KSP menyewakan lapak kepada para pedagang ikan dengan kesepakatan harga yang bervariatif.
Ketua Komisi II DPRD Solo, Honda Hendarto mengatakan, pihaknya telah mendapat disposisi dari Ketua DPRD Budi Prasetyo.
"Kami sudah menerima disposisi soal langkah yang harus dilakukan. Terdekat kami akan memanggil OPD (Organisasi Perangkat Daerah-red) untuk dimintia penjelasan," kata Honda, Jumat (20/1/2023).
Baca Juga:Habiskan Uang Rp10 Juta, Intip 10 Momen Mayangsari Belanja di Pasar Ikan
Ditanya mengenai hal apa saja yang akan ditanyakan ke OPD dalam hal ini Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Solo, Honda tak menjawab rinci.
"Intinya sesuai dengan surat disposisi dari Pak Ketua," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Solo, Eko Nugroho mengatakan, pihaknya tengah menyusun konsep untuk jawaban terkait dugaan alih fungsi pasar ikan Balekambang yang dikirim LSM LAPAAN RI Jawa Tengah.
Eko memaparkan, pekan lalu telah diadakan audiensi internal baik dari unsur Satpol PP, hingga bagian hukum Pemkot Solo.
"Draft jawaban somasi dari Pak Kusumo akan kita serahkan ke Sekda terlebih dulu. Setelah itu baru dikirimkan kepada LSM LAPAAN RI Jawa Tengah," tegas Eko Nugroho.