SuaraSurakarta.id - LAPAAN RI Jawa Tengah menilai jika Pasar Ikan Balekambang Solo telah beralih fungsi.
Tidak hanya itu saja tapi juga telah melanggar perjanjian pengelolaan antara Pemkot Solo dengan Mitra Kerja Sama Pemanfaatan (KSP).
Ketua Umum LAPAAN RI, BRM Kusumo Putro mengatakan ada dugaan perbuatan melanggar hukum dalam pengelolaan Pasa Ikan Higienis Balekambang.
Karena mitra KSP Balekambang mulai mengajak beberapa pedagang ikan di Pasar Nusukan untuk berjualan ikan secara oprokan di Pasar Ikan Higienis Balekambang.
Baca Juga:Status Pintu Air Pasar Ikan Siaga Dua, Warga di Sembilan Kelurahan Diminta Waspada
"Ada penyelenggaran pasar ikan oprokan di Balekambang tidak memenuhi perijinan sebagaimana diatur dalam Perda Kota Solo dan Peraturan Perundang-undangan," terang dia.
Menurutnya, itu merupakan perjanjian ilegal, yang mana Mitra KSP menyewakan lapak kepada para pedagang ikan dengan kesepakatan harga yang bervariatif.
Dengan adanya perbuatan melanggar hukum ini, Kusumo mendesak agar Pasar Ikan Higienis yang beralih fungsi menjadi Pasar Ikan Oprokan di Balekambang segera dilakukan penutupan.
Karena itu telah melanggar perjanjian kerjasama pemanfaatan Pasar Ikan Higienis Balekambang.
"Kami minta agar Pasar ikan oprokan yang di Balekambang untuk ditutup. Apalagi lokasinya itu di area parkir gedung Pasar Ikan Balekambang Higienis dan belum memiliki ijin," ungkapnya.
Kusumo mengatakan, jika Mitra KSP tidak mematuhi perjanjian yang dibuat bersama Pemkot Solo. Salah satunya menyewakan lapak kepada pihak ketiga atau para pedagang ikan.
"Sesuai perjanjian dengan Pemkot, Mitra KSP tidak diperbolehkan melakukan kerjasama dengan pihak ketiga," tandas dia.
Dari penelusuran yang dilakukan, dalam perjanjian dengan pihak ketiga. Mitra KSP telah memasang tarif yang signifikan, seperti pesan tempat atau lapak seharga Rp 20 juta.
Biaya setiap tahunnya Rp 5 juta. Sedang setiap hari pedagang ikan masih ditarik biaya sekitar Rp 60.000.
"Apabila pedagang tidak berjualan, setiap harinya ditarik uang Rp 20.000. Besaran tarifnya itu bermacam-macam," katanya.
Kusumo pun sangat menyanyangkan dan menilai jika pemkot tidak tegas. Karena tidak melakukan penindakan sesuai Peraturan Perundang-undangan atau sesuai Peraturan Daerah (Perda).
"Seharusnya Sekda dan Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan dapat menghentikan kerjasama pemanfaatan barang milik daerah berupa Pasar Ikan Higienis yang berada di kawasan Balekambang," jelas dia.
Sementara itu Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta, Eko Nugroho mengatakan memang ada pernjanjian antara Pemkot dengan Mitra KSP dalam pengelolaan Pasar Ikan di Balekambang.
Dalam perjanjian tersebut telah disepakati jika pihak pengelola memberikan kontribusi kepada Pemkot baik secara tetap maupun tidak tetap.
"Kontribusi tetap sekitar Rp 140 juta setiap tahunnya dan setiap lima tahun sekali, kontribusi tetap nya berubah. Kalau kontribusi tidak tetap, Pemkot menerima 5 persen dari keuntungan yang diperoleh pihak pengelola," paparnya.
Mengenai kontribusi tidak tetap sebesar 5 persen ini, Pemkot baru dua kali menerimanya. Padahal pengelolaan Pasar Ikan oleh Mitra KSP sejak tahun 2011 sampai saat ini.
Mitra KSP mengelola Pasar Ikan oprokan sudag hampir dua tahun sejak 2021 hingga saat ini.
Terkait adanya alih fungsi pengelolaan dari Pasar Ikan Higienis menjadi Pasar Ikan Oprokan. Dalam perjanjian belum ada pihak ketiga yang ikut mengelola Pasar Ikan di Balekambang.
"Dalam pengelolaannya, Mitra KSP yang tetap menjalankannya," pungkas dia.
Kontributor : Ari Welianto