Aktivitas Pasar Ikan Balekambang Solo Diduga Ilegal, LAPAAN RI Minta Ditutup

Karena itu telah melanggar perjanjian kerjasama pemanfaatan Pasar Ikan Higienis Balekambang.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 12 Januari 2023 | 19:45 WIB
Aktivitas Pasar Ikan Balekambang Solo Diduga Ilegal, LAPAAN RI Minta Ditutup
Ketua Umum LAPAAN RI Jawa Tengah, BRM Kusumo Putra saat menunjukkan surat perjanjian kerjasama, Kamis (12/1/2023). [Suara.com/Ari Welianto]

"Seharusnya Sekda dan Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan dapat menghentikan kerjasama pemanfaatan barang milik daerah berupa Pasar Ikan Higienis yang berada di kawasan Balekambang," jelas dia.

Sementara itu Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta, Eko Nugroho mengatakan memang ada pernjanjian antara Pemkot dengan Mitra KSP dalam pengelolaan Pasar Ikan di Balekambang. 

Dalam perjanjian tersebut telah disepakati jika pihak pengelola memberikan kontribusi kepada Pemkot baik secara tetap maupun tidak tetap.

"Kontribusi tetap sekitar Rp 140 juta setiap tahunnya dan setiap lima tahun sekali, kontribusi tetap nya berubah. Kalau kontribusi tidak tetap,  Pemkot menerima 5 persen dari keuntungan yang diperoleh pihak pengelola," paparnya.

Baca Juga:Status Pintu Air Pasar Ikan Siaga Dua, Warga di Sembilan Kelurahan Diminta Waspada

Mengenai kontribusi tidak tetap sebesar 5 persen ini, Pemkot baru dua kali menerimanya. Padahal pengelolaan Pasar Ikan oleh Mitra KSP sejak tahun 2011 sampai saat ini.

Mitra KSP mengelola Pasar Ikan oprokan sudag hampir dua tahun sejak 2021 hingga saat ini.

Terkait adanya alih fungsi pengelolaan dari Pasar Ikan Higienis menjadi Pasar Ikan Oprokan. Dalam perjanjian belum ada pihak ketiga yang ikut mengelola Pasar Ikan di Balekambang.

"Dalam pengelolaannya, Mitra KSP yang tetap menjalankannya," pungkas dia.

Kontributor : Ari Welianto

Baca Juga:Merajut Kebhinekaan dengan Bag-bagi Sembako hingga Jajanan di Panti Asuhan Anak Yatim Bersama LAPAAN RI Jateng

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini