"Sesuai perjanjian dengan Pemkot, Mitra KSP tidak diperbolehkan melakukan kerjasama dengan pihak ketiga," tandas dia.
Dari penelusuran yang dilakukan, dalam perjanjian dengan pihak ketiga. Mitra KSP telah memasang tarif yang signifikan, seperti pesan tempat atau lapak seharga Rp 20 juta.
Biaya setiap tahunnya Rp 5 juta. Sedang setiap hari pedagang ikan masih ditarik biaya sekitar Rp 60.000.
"Apabila pedagang tidak berjualan, setiap harinya ditarik uang Rp 20.000. Besaran tarifnya itu bermacam-macam," katanya.
Baca Juga:Status Pintu Air Pasar Ikan Siaga Dua, Warga di Sembilan Kelurahan Diminta Waspada
Kusumo pun sangat menyanyangkan dan menilai jika pemkot tidak tegas. Karena tidak melakukan penindakan sesuai Peraturan Perundang-undangan atau sesuai Peraturan Daerah (Perda).
"Seharusnya Sekda dan Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan dapat menghentikan kerjasama pemanfaatan barang milik daerah berupa Pasar Ikan Higienis yang berada di kawasan Balekambang," jelas dia.
Sementara itu Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta, Eko Nugroho mengatakan memang ada pernjanjian antara Pemkot dengan Mitra KSP dalam pengelolaan Pasar Ikan di Balekambang.
Dalam perjanjian tersebut telah disepakati jika pihak pengelola memberikan kontribusi kepada Pemkot baik secara tetap maupun tidak tetap.
"Kontribusi tetap sekitar Rp 140 juta setiap tahunnya dan setiap lima tahun sekali, kontribusi tetap nya berubah. Kalau kontribusi tidak tetap, Pemkot menerima 5 persen dari keuntungan yang diperoleh pihak pengelola," paparnya.
Mengenai kontribusi tidak tetap sebesar 5 persen ini, Pemkot baru dua kali menerimanya. Padahal pengelolaan Pasar Ikan oleh Mitra KSP sejak tahun 2011 sampai saat ini.