Deadlock! Pembahasan UMK Solo 2023 Tak Menemui Titik Terang, Apindo dan Serikat Pekerja Adu Argumen

Padahal seharusnya akhir bulan ini angka yang dirumuskan Dewan Pengupahan sudah harus diserahkan ke Gubernur Jawa Tengah.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 18 November 2022 | 19:25 WIB
Deadlock! Pembahasan UMK Solo 2023 Tak Menemui Titik Terang, Apindo dan Serikat Pekerja Adu Argumen
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka saat menemui perwakilan serikat pekerja beberapa waktu lalu. [ayosolo.id/Wijayanti Putrisejati]

SuaraSurakarta.id - Pembahasan Upah Minimum Kota atau UMK Solo hingga saat ini belum menemukan titik temu alias deadlock.

Sekretaris Apindo Kota Solo, Wahyu Haryanto mengatakan, sampai saat ini belum ada angka yang disepakati baik oleh pengusaha maupun buruh dalam rapat pembahasan UMK oleh Dewan Pengupahan.

Padahal seharusnya akhir bulan ini angka yang dirumuskan Dewan Pengupahan sudah harus diserahkan ke Gubernur Jawa Tengah.

"Sampai saat ini masih dibahas terus," kata Wahyu Haryanto dilansir dari Ayosolo.id--jaringan Suara.com, Jumat (18/11/2022).

Baca Juga:Sebut Pemprov DKI Tak Akan Pakai PP 36 Tentukan Nilai UMP 2023, Buruh: Semoga Ini jadi Jumat Berkah Bagi Kita Semua!

Dia menjelaskan, pembahasan masih seputar angka yang diusulkan serikat buruh yakni 10 persen dari UMK tahun 2022, sedangkan dari sisi pengusaha masih berpegang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021. Dan hanya bisa menaikkan UMK sekitar 4-5 persen.

"Sekda Jateng juga sudah bersurat ke kementerian, ada imbauan dari Sekda Jateng yang akan jadi pertimbangan. Dimana kenaikan UMK berpegang pada angka inflasi. Dari sini nantinya akan kita bahas lagi akhir bulan ini di Dewan Pengupahan untuk menentukan angka yang akan direkomendasikan ke Wali Kota dan diteruskan ke Gubernur," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Wahyu Rahadi menegaskan pihaknya masih bertahan pada usulan kenaikan sebesar 10 persen dan menolak penetapan UMK didasarkan pada PP 36/2021 karena tidak sesuai dengan kondisi yang ada.

"Kami tetap akan menyatakan kenaikan 10 persen walaupun Apindo berpegang dengan PP 36/2021 dengan kenaikan 5,84 persen. Kami punya dasar dan argumen yang jelas untuk ini dengan menimbang inflasi, jika ditetapkan di bawah inflasi justru malah ada penurunan nilai umk," tegas dia.

Karena itu, pihaknya pun berharap peran pemerintah bisa menjembatani dan memberikan solusi yang baik bagi kesejahteraan buruh.

Baca Juga:Jelang Penetapan UMP Jakarta 2023, Buruh ke Pj Gubernur DKI: Naikkan Upah Minimal 13 Persen

"Kami masih berharap pada perubahan formula penghitungan UMK dari Dewan Pengupahan Nasional. Paling tidak ada angin segar," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak